Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III DPR: Memenuhi Harapan Publik dan Keluarga Korban

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 20:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran yang telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J.

Apresiasi disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani dalam keterangannya yang diterima wartawan, Selasa malam (9/8).

“Komisi III mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri untuk langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka,” ujar Arsul Sani.


Menurut Wakil Ketua MPR RI ini, langkah Listyo Sigit dan jajaran telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban,” kata Arsul.

Namun begitu, Arsul menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo bukanlah akhir dari proses hukum yang hingga kini masih terus dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan stakeholder terkait.

“Ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dlm kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” tegasnya.

“Langkah Kapolri ini kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini,” demikian Arsul.

Hasil penyidikan terbaru dari Tim Khusus (Timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.

Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seburuk hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya