Berita

Tiga puluh barang seni dan antik hasil penjarahan dikembalikan oleh AS kepada Kamboja pada Senin (8/8)/Net

Dunia

AS Kembalikan 30 Karya Seni Antik Hasil Jarahan ke Kamboja

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 13:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Amerika Serikat (AS) telah mengembalikan 30 karya seni dan barang antik curian milik Kamboja setelah sebelumnya pernah dijarah dan diperdagangkan secara ilegal di seluruh dunia selama beberapa dekade.

Jaksa federal Manhattan Damian Williams secara resmi menyerahkan barang antik yang dijarah tersebut kepada Duta Besar Kamboja untuk AS, Keo Chhea pada Senin (8/8).

"Kami merayakan kembalinya warisan budaya Kamboja kepada rakyat Kamboja, dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mengurangi perdagangan gelap pada seni dan barang antik," kata Williams, seperti dikutip dari Digital Journal.


Wiliams menuturkan, di antara 30 karya yang dikembalikan terdapat patung dewa Hindu Skanda abad ke-10 yang duduk di atas burung merak, serta patung dewa Hindu Ganesha dari abad ke-10.  

Keduanya dicuri dari Koh Ker, ibukota Khmer kuno yang terletak 80 kilometer dari kuil-kuil Angkor yang terkenal.

"Ribuan barang antik, yang ada di Zaman Perunggu hingga abad ke-12, telah dicuri selama perang Kamboja pada 1970-an dan ketika negara itu dibuka kembali pada 1990-an," ujarnya.

Menurut Kantor Kejaksaan Federal, ribuan karya seni dan barang antik telah lama diperdagangkan di Bangkok, diekspor secara ilegal ke kolektor, pengusaha, dan bahkan museum di Asia, Eropa dan Amerika Serikat.

Kantor kejaksaan New York juga terlibat dalam pengembalian sejumlah barang curian.  

Dari musim panas 2020 hingga akhir 2021, setidaknya 700 buah barang antik telah dikembalikan ke 14 negara berbeda, termasuk Kamboja, India, Pakistan, Mesir, Irak, Yunani, dan Italia.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya