Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Setelah Pasal 370 Dicabut, Angka Kejahatan di Wilayah J&K Turun Hingga Lebih dari 88 Persen

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 12:53 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Insiden pelanggaran hukum dan ketertiban di wilayah Jammu dan Kashmir (J&K) dilaporkan turun  lebih dari 88 persen dalam tiga tahun terakhir sejak  penghapusan status otonomi khusus negara.

Seperti dikutip dari Outlook India, Kepolisian J&K menunjukan perubahan yang signifikan pada penurunan angka kejahatan sejak Pusat mencabut status khusus Jammu dan Kashmir dan membaginya menjadi dua wilayah Persatuan, dan dibatalkannya pasal yang telah mendiskriminasi kelompoknya selama hampir tujuh dekade.

"Dari 5 Agustus 2016, hingga 4 Agustus 2019, terdapat 3.686 kasus pelanggaran hukum dan ketertiban. Kemudian sejak 5 Agustus 2019, saat status khusus J&K dihapus, kami hanya mencatat 438 insiden semacam itu. Jumlah ini turun hingga lebih dari 88 persen," kata kepolisian pada Jum'at (5/8).


Polisi mengatakan, sebelum tahun 2019 telah terjadi pembunuhan pada 124 warga sipil akibat kerusuhan di Kashmir. Namun, dalam tiga tahun pasca pemberlakuan kebijakan baru belum ada laporan warga sipil yang terbunuh sejak itu.

Setidaknya, enam personel polisi dan pasukan keamanan kehilangan nyawa dalam gelombang kerusuhan  dari 5 Agustus 2016 hingga 4 Agustus 2019, tetapi berdasarkan data kepolisian terbaru, tidak ada kasus serupa yang terjadi pasca 5 Agustus 2019.
Polisi juga mengungkapkan 930 kasus insiden teror yang tercatat dalam tiga tahun sebelum 5 Agustus 2019, telah turun jumlahnya menjadi 617 dalam tiga tahun belakangan.

Menurut data kepolisian, tiga tahun sebelum pencabutan Pasal 370, sebanyak 290 personel pasukan keamanan tewas dalam insiden teror di Lembah. Jumlah ini turun menjadi 174.

Terakhir, pembunuhan massal pada warga sipil jumlahnya juga turun dari 191 menjadi 110.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya