Berita

Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati/RMOL

Hukum

Soal Kematian Brigadir J, Nuning Kertopati Usul Pelaku Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tim khusus bentukan Kapolri sedang melakukan penyidikan terkait perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J masih berlangsung.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD menginformasikan bahwa sudah ada 3 tersangka terkait kematian sopir istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dalam Institusi sebesar Polri yang birokratis dan hirarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.


Ia meyakini Kapolri memahami tata aturan dan perkembangan situasi di masyarakat.

Atas dasar itulah, Nuning melihat Polri butuh upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan. Tujuannya, agar tidak ada yang mencoba-coba untuk mempengaruhi proses investigasi.
"Sekecil apapun pengaruh tersebut. Prosesnya jadi lama karena banyak hal yang bersinggungan memperlambat proses penanganan," demikian pendapat Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/8).

Apalagi, tambah Nuning, muncul laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Selain itu, juga ada permintaan ekhumasi atau autopsi ulang dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Imbasnya, waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang.

Dalam pandangan Nuning, analisa digital forensik dan digital komunikasi memang memerlukan waktu.

Meski demikian, terkait dengan para pelaku yang menyebabkan matinya Brigadir J, Nuning berpendapat pelaku harus diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.

"Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan 'kejahatan kemanusiaan' alasannya karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights," jelasnya.

Terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J ini, Nuning mengajak publik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan pada lembaga dan aparat yang berwenang.

"Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM , Kompolnas," pungkas Nuning.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Netanyahu Sebut Perang dengan Iran Belum Usai

Senin, 11 Mei 2026 | 08:20

OJK: Bank Bebas Tentukan Strategi Kredit, Program Pemerintah Hanya Potensi Bisnis

Senin, 11 Mei 2026 | 08:09

Harga Emas Langsung Tergelincir Usai Trump Tolak Tawaran Iran

Senin, 11 Mei 2026 | 07:50

Respons Iran soal Proposal AS Picu Kemarahan Trump

Senin, 11 Mei 2026 | 07:40

Sudah Saatnya Indonesia Berhenti dari Ketergantungan Energi Luar Negeri

Senin, 11 Mei 2026 | 07:27

Pasar Properti Indonesia Menyentuh Titik Jenuh

Senin, 11 Mei 2026 | 07:09

Optimalkan Minyak Jelantah

Senin, 11 Mei 2026 | 06:40

Geoffrey Till: Kekuatan Laut Bukan Sekadar soal Senjata

Senin, 11 Mei 2026 | 06:10

Delegasi Jepang Sambangi Fasilitas BLP Bahas Masa Depan Logistik

Senin, 11 Mei 2026 | 05:59

Ngobrol dengan Nelayan

Senin, 11 Mei 2026 | 05:40

Selengkapnya