Berita

Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati/RMOL

Hukum

Soal Kematian Brigadir J, Nuning Kertopati Usul Pelaku Diadili dengan Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Tim khusus bentukan Kapolri sedang melakukan penyidikan terkait perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J masih berlangsung.

Terbaru, Menko Polhukam Mahfud MD menginformasikan bahwa sudah ada 3 tersangka terkait kematian sopir istri Irjen Ferdy Sambo itu.

Pengamat intelijen dan keamanan Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dalam Institusi sebesar Polri yang birokratis dan hirarkis memang tidak semudah berasumsi di media sosial.


Ia meyakini Kapolri memahami tata aturan dan perkembangan situasi di masyarakat.

Atas dasar itulah, Nuning melihat Polri butuh upaya ekstra untuk mengamankan proses investigasi di berbagai tingkatan. Tujuannya, agar tidak ada yang mencoba-coba untuk mempengaruhi proses investigasi.
"Sekecil apapun pengaruh tersebut. Prosesnya jadi lama karena banyak hal yang bersinggungan memperlambat proses penanganan," demikian pendapat Nuning kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/8).

Apalagi, tambah Nuning, muncul laporan baru dari keluarga korban yang menduga terjadinya penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Selain itu, juga ada permintaan ekhumasi atau autopsi ulang dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Imbasnya, waktu hasil autopsi menjadi bertambah sekitar 4 minggu sehingga waktu pembuktian menjadi semakin panjang.

Dalam pandangan Nuning, analisa digital forensik dan digital komunikasi memang memerlukan waktu.

Meski demikian, terkait dengan para pelaku yang menyebabkan matinya Brigadir J, Nuning berpendapat pelaku harus diadili dengan tuduhan kejahatan kemanusiaan.

"Pelaku mestinya diadili dengan tuduhan 'kejahatan kemanusiaan' alasannya karena hak hidup dijamin tidak hanya peraturan perundangan nasional, tetapi juga oleh UN Declaration on Human Rights," jelasnya.

Terkait dengan penanganan kasus kematian Brigadir J ini, Nuning mengajak publik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Ia juga mengajak masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan pada lembaga dan aparat yang berwenang.

"Kita percayakan dulu Tim yang dibentuk Polri, Komnas HAM , Kompolnas," pungkas Nuning.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya