Berita

Sidang perkara suap Ade Yasin ke auditor BPK Jawa Barat/RMOLJabar

Hukum

Cerita Adik Kandung Ade Yasin soal Aliran Uang untuk Auditor BPK Jabar

SELASA, 09 AGUSTUS 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dalam sidang perkara dugaan suap Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) agar meraih predikat WTP oleh terdakwa Ade Yasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Bapenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman yang juga merupakan adik kandung Ade Yasin.

Di hadapan majelis hakim, Arif menjelaskan kronologi dirinya diminta menyiapkan uang oleh Ihsan Ayatullah melalui Kasubag Keuangan Bappenda Mika Rosadi. Uang sejumlah Rp 250 juta diberikan oleh Arif melalui Mika secara bertahap.


"Ihsan minta melalui Mika. Jadi tahap pertama saya serahkan Rp100 juta. Pada tahap dua diserahkan lagi diantara tanggal 2-4 maret Rp150 juta," demikian cerita Arif dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Senin (8/8).

Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih pun menanyakan soal permintaan uang itu atas permintaan auditor BPK RI Jabar.

Arif kemudian menjelaskan bahwa permintaan uang itu juga atas dasar kekhawatiran dirinya terhadap temuan dari pemeriksaan yang dilakukan auditor BPK RI Jabar.

"Kami khawatir BPK sebagai lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan, kalau tidak dipenuhi takutnya temuan banyak," jawab Arif.

Hakim juga menanyakan kepada Arif apakah sudah mengetahui temuan apa saja dari pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Jabar. Arif menjawab belum mengetahui apapun saat Mika meminta menyiapkan uang dengan jumlah tersebut.

"Terus kenapa ini saudara belum tahu sudah kasih uang? Harusnya cek dulu," tanya hakim. "Itu komunikasi dari Ihsan dan Pak Mika saya tidak tau," jawab Arif.

Selanjutnya, Kasubag Keuangan Bappenda Mika Rosadi yang juga hadir saksi dalam persidangan tersebut mengungkapkan bahwa uang yang diberikan kepada Ihsan Ayatullah sebasar Rp 150 juta dari kantong pribadinya.

"Tidak dari anggaran, itu dari pribadi saya. Rp 50 juta itu pinjaman, dan 100 juta dari orang tua. Uang rencana ada buat pembangunan rumah saya," kata Mika.

Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar.

Dana sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Selanjutnya, uang itu diberikan kepada pegawai BPK Jabar yaitu Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka diketahui merupakan pegawai BPK RI Kanwil Jabar.

Ade Yasin dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Politisi PPP itu dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya