Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Jika Negara Tegas Terhadap Apeng, Bisa Jadi Pembenahan Aset Sektor Perkebunan

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jika negara bertanggungjawab dengan menindak tegas tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan di Kepulauan Riau (Kepri), Surya Darmadi alias Apeng yang telah menggondol duit Rp54 triliun ke Singapura, maka itu bisa dijadikan momentum untuk pembenahan sektor perkebunan dan aset tanah negara.

Pasalnya, Apeng yang adalah bos PT Duta Palma Group itu telah menyerobot lahan negara sebanyak 500.000 hektare. Adapun, potensi kerugian negara dalam setiap bulannya bisa mencapai Rp 600 miliar.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).


"Semestinya bisa (jadi momentum pembenahan aset negara sektor perkebunan dan kepemilikan tanah), dalam pidana Korupsi ada kelemahan-kelemahan pada regulasi pengelolaan Perkebunan dan juga regulasi tentang hak atas tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan," ujar Suparji.

Menurut Suparji, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tegas tanpa tebang pilih terhadap Apeng, maka dapat dipastikan bisa mempermudah jalan terkait pembenahan tata kelola aset negara di sektor perkebunan dan kepemilikan aset tanah.

"Dengan dilakukan penanganan perkara yang dilakukan oleh Surya Darmadi alias Apeng hingga tuntas akan dapat menjadi genderang," tegasnya.

Surya Darmadi alias Apeng dengan menggondol uang Rp 54 triliun ke Singapura, begitu senyap dari perbincangan publik bahkan buzzer atau para pendengung yang selama ini berisik di media sosial pun tak bergeming.

Padahal, Apeng ini disebut merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 78 triliun.

Apeng juga terjerat dua kasus maling uang rakyat (korupsi), yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya