Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad/Net

Politik

Pakar: Jika Negara Tegas Terhadap Apeng, Bisa Jadi Pembenahan Aset Sektor Perkebunan

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 15:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jika negara bertanggungjawab dengan menindak tegas tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan di Kepulauan Riau (Kepri), Surya Darmadi alias Apeng yang telah menggondol duit Rp54 triliun ke Singapura, maka itu bisa dijadikan momentum untuk pembenahan sektor perkebunan dan aset tanah negara.

Pasalnya, Apeng yang adalah bos PT Duta Palma Group itu telah menyerobot lahan negara sebanyak 500.000 hektare. Adapun, potensi kerugian negara dalam setiap bulannya bisa mencapai Rp 600 miliar.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).


"Semestinya bisa (jadi momentum pembenahan aset negara sektor perkebunan dan kepemilikan tanah), dalam pidana Korupsi ada kelemahan-kelemahan pada regulasi pengelolaan Perkebunan dan juga regulasi tentang hak atas tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan," ujar Suparji.

Menurut Suparji, apabila pemerintah dan aparat penegak hukum tegas tanpa tebang pilih terhadap Apeng, maka dapat dipastikan bisa mempermudah jalan terkait pembenahan tata kelola aset negara di sektor perkebunan dan kepemilikan aset tanah.

"Dengan dilakukan penanganan perkara yang dilakukan oleh Surya Darmadi alias Apeng hingga tuntas akan dapat menjadi genderang," tegasnya.

Surya Darmadi alias Apeng dengan menggondol uang Rp 54 triliun ke Singapura, begitu senyap dari perbincangan publik bahkan buzzer atau para pendengung yang selama ini berisik di media sosial pun tak bergeming.

Padahal, Apeng ini disebut merugikan keuangan negara dengan angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 78 triliun.

Apeng juga terjerat dua kasus maling uang rakyat (korupsi), yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014. Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya