Berita

Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyerahkan DIM tentang RUU KUHP ke Komisi III DPR RI/Ist

Politik

Dewan Pers Serahkan DIM RUU KUHP ke Komisi III, Tebalnya 16 Halaman

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perhatian Dewan Pers atas keberadaan draf RUU KUHP yang sudah berada di meja DPR RI terus berlanjut.

Kini, Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berkaitan dengan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

DIM RUU KUHP diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra bersama jajaran kepada Komisi III DPR RI yang diwakili anggota Habiburokhman, Jumat (5/8).


"Alhamdulillah, DIM Dewan Pers telah diterima oleh Wakil Ketua Komisi III," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

Setelah menyerahkan DIM RUU KUHP, Dewan Pers akan mengikuti rapat dengar pendpaat umum (RDPU) bersama konstituen lain dengan DPR RI.

"Terima kasih kerja keras kawan-kawan konstituen, dan menurut pak Wakil Ketua Komisi III, Dewan Pers dan konstituen akan diterima RDPU yang pertama setelah masa reses," tandasnya.

DIM Dewan Pers terkait RUU KUHP setebal 16 halaman. DIM tersebut dibuat pada 28 Juli 2022 dan difinalisasi pada 5 Agustus 2022.

Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Di antaranya Pasal 188 Ayat 2 yang menyatakan "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".

Pasal tersebut, Dewan Pers mengusulkan perubahan substansi bahwa "Tindak kekerasan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".

"Yang dilarang adalah tindakan kekerasan yang bermaksud mengubah ideologi," demikian argumentasi yang dikutip dalam DIM Dewan Pers.

Lalu ada pula Pasal 219 yang menyebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Untuk pasal tersebut Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.

Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya