Berita

Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyerahkan DIM tentang RUU KUHP ke Komisi III DPR RI/Ist

Politik

Dewan Pers Serahkan DIM RUU KUHP ke Komisi III, Tebalnya 16 Halaman

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perhatian Dewan Pers atas keberadaan draf RUU KUHP yang sudah berada di meja DPR RI terus berlanjut.

Kini, Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berkaitan dengan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

DIM RUU KUHP diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra bersama jajaran kepada Komisi III DPR RI yang diwakili anggota Habiburokhman, Jumat (5/8).

"Alhamdulillah, DIM Dewan Pers telah diterima oleh Wakil Ketua Komisi III," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

Setelah menyerahkan DIM RUU KUHP, Dewan Pers akan mengikuti rapat dengar pendpaat umum (RDPU) bersama konstituen lain dengan DPR RI.

"Terima kasih kerja keras kawan-kawan konstituen, dan menurut pak Wakil Ketua Komisi III, Dewan Pers dan konstituen akan diterima RDPU yang pertama setelah masa reses," tandasnya.

DIM Dewan Pers terkait RUU KUHP setebal 16 halaman. DIM tersebut dibuat pada 28 Juli 2022 dan difinalisasi pada 5 Agustus 2022.

Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Di antaranya Pasal 188 Ayat 2 yang menyatakan "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".

Pasal tersebut, Dewan Pers mengusulkan perubahan substansi bahwa "Tindak kekerasan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".

"Yang dilarang adalah tindakan kekerasan yang bermaksud mengubah ideologi," demikian argumentasi yang dikutip dalam DIM Dewan Pers.

Lalu ada pula Pasal 219 yang menyebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Untuk pasal tersebut Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.

Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya