Berita

Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra menyerahkan DIM tentang RUU KUHP ke Komisi III DPR RI/Ist

Politik

Dewan Pers Serahkan DIM RUU KUHP ke Komisi III, Tebalnya 16 Halaman

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 14:55 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Perhatian Dewan Pers atas keberadaan draf RUU KUHP yang sudah berada di meja DPR RI terus berlanjut.

Kini, Dewan Pers telah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berkaitan dengan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

DIM RUU KUHP diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra bersama jajaran kepada Komisi III DPR RI yang diwakili anggota Habiburokhman, Jumat (5/8).


"Alhamdulillah, DIM Dewan Pers telah diterima oleh Wakil Ketua Komisi III," kata Azyumardi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/8).

Setelah menyerahkan DIM RUU KUHP, Dewan Pers akan mengikuti rapat dengar pendpaat umum (RDPU) bersama konstituen lain dengan DPR RI.

"Terima kasih kerja keras kawan-kawan konstituen, dan menurut pak Wakil Ketua Komisi III, Dewan Pers dan konstituen akan diterima RDPU yang pertama setelah masa reses," tandasnya.

DIM Dewan Pers terkait RUU KUHP setebal 16 halaman. DIM tersebut dibuat pada 28 Juli 2022 dan difinalisasi pada 5 Agustus 2022.

Ada beberapa pasal dalam draf RUU KUHP yang masuk DIM Dewan Pers. Di antaranya Pasal 188 Ayat 2 yang menyatakan "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".

Pasal tersebut, Dewan Pers mengusulkan perubahan substansi bahwa "Tindak kekerasan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun".

"Yang dilarang adalah tindakan kekerasan yang bermaksud mengubah ideologi," demikian argumentasi yang dikutip dalam DIM Dewan Pers.

Lalu ada pula Pasal 219 yang menyebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Untuk pasal tersebut Dewan Pers memberikan usulan substansi baru, bahwa Pasal 219, (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk tugas jurnalistik, kepentingan umum atau pembelaan diri.

Substansi baru ini argumentasinya untuk mencegah adanya kriminalisasi dalam tugas jurnalistik.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya