Berita

Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar demo di depan Gedung Sate, Bandung, Sabtu (6/8)/Isi

Nusantara

Aliansi Sejuta Buruh Jalan Kaki Bandung-Jakarta, Geram Pemerintah Terlalu Bebal atas UU PPP

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 11:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sikap protes terhadap pengesahan Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) disampaikan jutaan buruh dengan melakukan longmarch dari Bandung ke Jakarta.

Koordinator Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) Jawa Barat, Arif Minardi menerangkan, aksi dimulai dengan berkumpul di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (6/8) pukul 10.00 WIB. Aksi ini merupakan bagian unjuk rasa akbar serentak pada tanggal 10 Agustus 2022.

Arif mengatakan, pagi tadi ada lebih dari 500 buruh yang tergabung dalam AASB, tokoh masyarakat Jabar dan pihak-pihak yang mendukung aksi ini berkumpul di Gedung Sate. Namun peserta longmarch dibatasi hanya 50 orang.


Kendati begitu, jumlah 50 orang yang melakukan longmarch merupakan perwakilan dari 40 organisasi buruh.

"Aksi unjuk rasa akbar ini akan dilakukan karena pemerintah maupun DPR tidak menghiraukan berbagai aksi dan dialog baik sebelum dan sesudah disahkannya UU PPP," kata Arif saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/8).

Lebih lanjut, Arif menyampaikan penilaiannya atas disahkannya revisi UU PPP yang bakal berdampak pada kesejahteraan buruh. Pasalnya, undang-undang itu disinyalir bakal melegitmasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran menggunakan metode yang tidak diatur dalam UU 12/2011 tentang PPP.

Sementara, dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja, kelompok buruh mengklaim tidak ikut diajak berbicara, padahal ada aturan mengenai klaster ketenagakerjaan di dalamnya.

"Secara gamblang UU Omnibus Law Cipta Kerja ini melanggar Pasal 5 huruf (g) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan," tuturnya.

"Sehingga sebagai pihak terdampak langsung dalam hal ini pekerja/buruh tidak dapat memberikan masukan baik dalam tahap perencanaan dan penyusunan draf/naskah maupun saat pembahasan di DPR," demikian Arif.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya