Berita

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad/Net

Hukum

Apeng Gondol Duit Rp 54 Triliun, Negara Jangan Diam!

SABTU, 06 AGUSTUS 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Negara melalui aparat penegak hukum sudah seharusnya turun tangan mengejar Surya Darmadi alias Apeng yang diduga menggondol Rp 54 triliun ke Singapura, setelah ditetapkan tersangka di dua kasus korupsi.

Pertama yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Kedua, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad mengatakan, Kejaksaan Agung harus melakukan langkah tegas terkait perburuan Apeng yang diduga berada di Singapura.


“Untuk menjelaskan bahwa Surya Darmadi telah melakukan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yaitu kejahatan tindak pidana korupsi berdasarkan UNCAC yang diratifikasi tahun 2003 di Brasil, pihak Kejaksaan Singapura diharapkan dapat membantu Kejagung RI dengan ekstradisi Apeng,” tegas Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Sabtu (6/8).

Menurut Suparji, upaya penangkapan Apeng dapat menggunakan jalur formal atau jalur informal. Apabila, negara serius mengusut tuntas kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 trilun tersebut.

Jalur formal, kata dia, memiliki banyak kelemahan karena adanya perjanjian ekstradisi sehingga perlu dilakukan komunikasi dan koordinasi government to government dalam mempermudah proses ekstradisi dan penangkapan.

"Jalur Informal yaitu dengan cara melakukan koordinasi antara pihak Jaksa Agung Singapura dan Jaksa Agung RI,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya