Berita

Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J semasa hidup dan jenazahnya/Net

Presisi

25 Personel Polri Berpeluang jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa 25 personel Polri yang diperiksa tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Agus menjelaskan, usai 25 personel tersebut diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik oleh tim khusus yang diketuai oleh Inspektur Pengawas Umum (Irwasum), lalu terbukti secara sah menghalangi, merintangi proses penyidikan atau menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

Karena, Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.


“Nanti setelah menjalani proses pemeriksaan kode etik, rekomendasi dari bapak Irwasum nanti kita jadikan dasar apakah perlu kita lalukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku yang, tadi ada pasal 55 dan 56 ada yang melakukan, turut serta melakukan menyuruh melakukan perbuatan pidana atau dengan kekuasaanya dia memberikan perintah jadi satu kejahatan, termasuk memberi kesempatan dan memberi bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi,” beber Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).

Hal inilah, demikian Agus menekankan, bakal menjadi acuan pihaknya untuk melakukan pendalaman terhadap ke-25 personel Polri yang terdiri dari tiga orang jenderal bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara itu.

“Ini adalah sesuai arahan bapak Kapolri untuk membuat terang, seterang terangnya hingga siapapun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,” pungkas Agus Andrianto.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya