Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Kapolri: 25 Personel yang Hambat Penyidikan Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 20:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkembangan kasus penyidikan tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Kini, sebanyak 25 personel Polri diperiksa lantaran didapati menghambat proses penyidikan.

Adapun ke-25 personel Polri ini terdiri dari tiga orang Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Brigjen alias bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Perwira Pertama (Pama) dan lima personel berpangkat tamtama dan bintara.

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/8).


Selain memproses kode etik, Kapolri menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan 25 personel tersebut akan dijerat dengan perbuatan tindak pidana.

“Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” tegas Kapolri.

Oleh karena itu, guna memudahkan proses pemeriksaan, Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (TR) mutasi terhadap ke-25 personel yang diperiksa tersebut.

“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan baik,” pungkas Kapolri.

Adapun ke-25 personel ini berasar dari Divisi Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan hingga Bareskrim Polri.

“25 personel diperiksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam menangani TKP dan beberapa hal yang membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penyidikan,” pungkas Kapolri.


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya