Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan UU TPKS

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta segera membuat aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Pasalnya, sejak UU tersebut diberlakukan, bahkan sudah jalan 4 bulan, namun belum ada tanda-tanda terbitnya PP atau Perpres. Meskipun aturan turunan itu memang diberi waktu maksimal 2 tahun.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Kamis (4/8).
 

 
“Mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau Perpres yang menjadi satu paket dengan UU. Masyarakat berhak untuk mengawal PP dan Perpres supaya segera mungkin terbit supaya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” kata Luluk.
 
Legislator PKB ini juga berharap aparat penegak hukum bisa memenuhi hak-hak lain dari korban. Mulai dari pemulihan psikologis, restitusi, serta denda bagi pelaku, dan kebutuhan lainnya yang bisa diasesmen oleh pendamping korban.
 
“Dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu segera mungkin menggunakan UU TPKS, karena segala prosedur dan mekaniske ketika ada hambatan dalam penanganan bisa diatasi dengan cepat. Misalnya terkait bukti, korban itu bisa menjadi saksi atas dirinya,” kata Luluk.
 
Anggota Komisi IV DPR RI yang ikut membahas RUU TPKS ini menilai, denda dan restitusi berdasarkan UU TPKS itu berbeda. Dijelaskannya, denda itu dibebankan kepada pelaku terkait dengan hak korban yang dirugikan.

Untuk pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun dendanya bisa sampai senilai Rp 1 miliar. Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan oleh pelaku, maka bisa diganti dengan hukuman penjara.
 
Sedangkan restitusi, lanjut dia, nilainya didasarkan pada jenis kejahatan yang dilakukan, lamanya ancaman pidana, dan kondisi ekonomi pelakunya. Dan yang menilai dan menetapkan restitusi itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengadilan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya