Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan UU TPKS

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta segera membuat aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Pasalnya, sejak UU tersebut diberlakukan, bahkan sudah jalan 4 bulan, namun belum ada tanda-tanda terbitnya PP atau Perpres. Meskipun aturan turunan itu memang diberi waktu maksimal 2 tahun.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Kamis (4/8).
 

 
“Mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau Perpres yang menjadi satu paket dengan UU. Masyarakat berhak untuk mengawal PP dan Perpres supaya segera mungkin terbit supaya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” kata Luluk.
 
Legislator PKB ini juga berharap aparat penegak hukum bisa memenuhi hak-hak lain dari korban. Mulai dari pemulihan psikologis, restitusi, serta denda bagi pelaku, dan kebutuhan lainnya yang bisa diasesmen oleh pendamping korban.
 
“Dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu segera mungkin menggunakan UU TPKS, karena segala prosedur dan mekaniske ketika ada hambatan dalam penanganan bisa diatasi dengan cepat. Misalnya terkait bukti, korban itu bisa menjadi saksi atas dirinya,” kata Luluk.
 
Anggota Komisi IV DPR RI yang ikut membahas RUU TPKS ini menilai, denda dan restitusi berdasarkan UU TPKS itu berbeda. Dijelaskannya, denda itu dibebankan kepada pelaku terkait dengan hak korban yang dirugikan.

Untuk pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun dendanya bisa sampai senilai Rp 1 miliar. Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan oleh pelaku, maka bisa diganti dengan hukuman penjara.
 
Sedangkan restitusi, lanjut dia, nilainya didasarkan pada jenis kejahatan yang dilakukan, lamanya ancaman pidana, dan kondisi ekonomi pelakunya. Dan yang menilai dan menetapkan restitusi itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengadilan.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya