Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan UU TPKS

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta segera membuat aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Pasalnya, sejak UU tersebut diberlakukan, bahkan sudah jalan 4 bulan, namun belum ada tanda-tanda terbitnya PP atau Perpres. Meskipun aturan turunan itu memang diberi waktu maksimal 2 tahun.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Kamis (4/8).
 

 
“Mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau Perpres yang menjadi satu paket dengan UU. Masyarakat berhak untuk mengawal PP dan Perpres supaya segera mungkin terbit supaya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” kata Luluk.
 
Legislator PKB ini juga berharap aparat penegak hukum bisa memenuhi hak-hak lain dari korban. Mulai dari pemulihan psikologis, restitusi, serta denda bagi pelaku, dan kebutuhan lainnya yang bisa diasesmen oleh pendamping korban.
 
“Dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu segera mungkin menggunakan UU TPKS, karena segala prosedur dan mekaniske ketika ada hambatan dalam penanganan bisa diatasi dengan cepat. Misalnya terkait bukti, korban itu bisa menjadi saksi atas dirinya,” kata Luluk.
 
Anggota Komisi IV DPR RI yang ikut membahas RUU TPKS ini menilai, denda dan restitusi berdasarkan UU TPKS itu berbeda. Dijelaskannya, denda itu dibebankan kepada pelaku terkait dengan hak korban yang dirugikan.

Untuk pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun dendanya bisa sampai senilai Rp 1 miliar. Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan oleh pelaku, maka bisa diganti dengan hukuman penjara.
 
Sedangkan restitusi, lanjut dia, nilainya didasarkan pada jenis kejahatan yang dilakukan, lamanya ancaman pidana, dan kondisi ekonomi pelakunya. Dan yang menilai dan menetapkan restitusi itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengadilan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya