Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Legislator PKB Minta Pemerintah Segera Buat Aturan UU TPKS

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 12:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah diminta segera membuat aturan turunan atas Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

Pasalnya, sejak UU tersebut diberlakukan, bahkan sudah jalan 4 bulan, namun belum ada tanda-tanda terbitnya PP atau Perpres. Meskipun aturan turunan itu memang diberi waktu maksimal 2 tahun.

Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah, dalam keterangannya, Kamis (4/8).
 
“Mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau Perpres yang menjadi satu paket dengan UU. Masyarakat berhak untuk mengawal PP dan Perpres supaya segera mungkin terbit supaya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” kata Luluk.
 
Legislator PKB ini juga berharap aparat penegak hukum bisa memenuhi hak-hak lain dari korban. Mulai dari pemulihan psikologis, restitusi, serta denda bagi pelaku, dan kebutuhan lainnya yang bisa diasesmen oleh pendamping korban.
 
“Dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu segera mungkin menggunakan UU TPKS, karena segala prosedur dan mekaniske ketika ada hambatan dalam penanganan bisa diatasi dengan cepat. Misalnya terkait bukti, korban itu bisa menjadi saksi atas dirinya,” kata Luluk.
 
Anggota Komisi IV DPR RI yang ikut membahas RUU TPKS ini menilai, denda dan restitusi berdasarkan UU TPKS itu berbeda. Dijelaskannya, denda itu dibebankan kepada pelaku terkait dengan hak korban yang dirugikan.

Untuk pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun dendanya bisa sampai senilai Rp 1 miliar. Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan oleh pelaku, maka bisa diganti dengan hukuman penjara.
 
Sedangkan restitusi, lanjut dia, nilainya didasarkan pada jenis kejahatan yang dilakukan, lamanya ancaman pidana, dan kondisi ekonomi pelakunya. Dan yang menilai dan menetapkan restitusi itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengadilan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya