Berita

Ilustrasi/RMOL

Nusantara

Timsel Harus Jelaskan Tak Ada Perempuan Lolos Seleksi Calon Anggota Bawaslu Lampung

KAMIS, 04 AGUSTUS 2022 | 02:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Tim Seleksi yang tidak meloloskan satu pun perempuan dari enam Calon Anggota Bawaslu Lampung Periode 2022-2027, menyisakan tanya.

Padahal, tiga anggota Bawaslu Lampung yang akan habis masa jabatan pada September 2022, yakni Iskardo P. Panggar, Ade Asya'ri dan satu-satunya perempuan yang kini menjabat Ketua, yakni Fatikhatul Khoiriyah.

Sementara, empat anggota lainnya yakni Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya akan habis masa jabatannya pada tahun 2023.

Sekretaris Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unversitas Lampung Darmawan Purba menyampaikan, sangat disayangkan lima anggota timsel yang diisi oleh tiga orang laki-laki dan dua perempuan tidak sensitif terhadap upaya pengarusutamaan gender.

Menurutnya, aturan soal keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi anggota Bawaslu ini jelas diatur dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Jadi kalau proses rekrutmen anggota Bawaslu tidak mengindahkan ketentuan pada UU Pemilu, menurut saya hasilnya patut dipertanyakan apa yang menjadi argumentasi timsel tidak memasukkan calon perempuan," kata Darmawan dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (3/8).

Dia menduga terjadi tarik-menarik kepentingan saat menentukan calon anggota Bawaslu sehingga prinsip keterwakilan perempuan diabaikan oleh timsel.

Sementara itu, akademisi Universitas Malahayati Chandra Muliawan, meminta timsel memaparkan kepada publik, alasan mengabaikan keterwakilan perempuan dan meloloskan enam calon tersebut.

"Harus dibuka kenapa nama-nama ini yang terpilih, harus diungkapkan jika ini berhubungan dengan kapasitas, kapabilitas dan hasil seleksi agar tidak menimbulkan persepsi publik," katanya.

Chandra menegaskan, timsel harus bertanggung jawab menyampaikan alasan dari hasil seleksinya.

"Apakah peserta yang perempuan tidak ada yang memenuhi kualifikasi secara nilai, kapasitas dan akumulasi penilaian. Sampai hasilnya yang kita lihat sekarang ini," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya