Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Mentransfer Uang ke Teroris Somalia, Perempuan Belanda Didakwa di Amerika

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 16:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Amerika Serikat pada Selasa (2/8) mendakwa seorang wanita berusia 38 tahun asal Terneuzen Belanda dengan hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti mentransfer uang ke kelompok teroris Somalia al-Shabab.

Menurut laporan media, hukuman itu jauh lebih rendah daripada delapan tahun penjara yang dituntut jaksa.

Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu telah dinyatakan bersalah pada bulan Mei, dan hukumannya ditentukan pada Senin (1/8).


Diketahui bahwa antara 2011 dan 2014, wanita Belanda itu secara teratur berkomunikasi dengan sekitar lima belas wanita lain. Dia terus mentransfer sejumlah kecil uang melalui perantara di Kenya. Secara total, wanita itu diduga mengirim setidaknya 300 dolar AS ke Somalia.

NL Times melaporkan, wanita itu melarikan diri dari Somalia ke Belanda saat remaja. Dia kemudian diberikan suaka dan menetap di Zeeland.

Pada tahun 2014, Amerika Serikat mendakwanya, dan dia ditangkap di Belanda. Dia sempat mencoba untuk mencegah ekstradisi melalui proses ringkasan. Dia berpendapat bahwa penuntutan di Amerika Serikat akan menjadi ancaman bagi hidupnya dan kehidupan keenam anaknya. Pengadilan Belanda memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk menghentikan ekstradisi. Dia kemudian diangkut melalui pesawat ke Amerika Serikat tahun lalu.

Selama persidangan di AS, pengacaranya berargumen bahwa jaksa tidak berhak menuntutnya karena melibatkan Belanda dan Somalia. Uang senilai 300 dolar AS juga merupakan jumlah minimal, menurut pembelaan.

Jaksa tidak setuju dan mengatakan bahwa untuk jumlah itu, al-Shabaab dapat membeli senapan Kalashnikov atau membayar gaji bulanan jihadis.

Dua terdakwa Amerika sebelumnya dijatuhi hukuman 12 dan 11 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya