Berita

Komunitas suku di Jammu dan Kashmir (J&K) akhirnya memperoleh akses kesetaraan di India setelah dihapusnya aturan pasal 370 India pada 2019 lalu/Net

Dunia

Penghapusan Pasal 370 Konstitusi India, Akhiri 70 Tahun Diskriminasi Suku di Jammu dan Kashmir

RABU, 03 AGUSTUS 2022 | 10:23 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

India akhirnya membatalkan aturan dalam Pasal 370 konstitusi pada 5 Agustus 2019 lalu untuk mengakhiri diskriminasi selama tujuh dekade yang dialami oleh komunitas suku di Jammu dan Kashmir.  

Seperti dikutip dari ANI News pada Senin (1/8), dihapusnya aturan tersebut telah membuka jalan kesetaraan bagi anggota komunitas suku khususnya Gujjar-Bakerwal dan Gaddi-Sippi yang telah dieksploitasi sampai ke akar-akarnya oleh mantan penguasa.

Selain itu, kebijakan penghapusan status khusus Jammu dan Kashmir (J&K) menjadi wilayah kesatuan dilakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat adat, termasuk tanah, pendidikan dan peningkatan status sosial ekonomi selama tiga tahun terakhir.


Setelah penghapusan Pasal 370 dan transisi J&K, pemerintah berupaya mencapai pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia yang seimbang melalui sejumlah keputusan kebijakan, skema, dan program yang menerapkan prinsip kesetaraan.

Undang-Undang Hak Hutan (FRA) yang diterapkan turut membawa pemberdayaan dan kemakmuran bagi penduduk suku di Naya Jammu dan Kashmir. Pemerintah juga merancang skema agar komunitas suku dapat ikut menjaga keragaman hayati dan melestarikan hutan serta satwa liar.

Mission Youth dan Departemen Suku bekerja sama membangun enam belas desa susu yang menghubungkan 2.000 anak muda ke sektor susu untuk diberi pelatihan, branding, pemasaran dan fasilitas transportasi dengan biaya 16 crore rupe.

Pemerintah bekerjasama dengan Federasi Pengembangan Pemasaran Koperasi Suku India Limited membangun infrastruktur pengumpulan, penambahan nilai, pengemasan, dan distribusi untuk memaksimalkan pendapatan dari hasil hutan masyarakat adat.

Pemerintah juga akan mengembangkan akomodasi transit di delapan tempat untuk transit musiman Suku Bhavan yang akan datang di Jammu, Srinagar dan Rajouri dengan perkiraan biaya 28 crore rupe.

Di bidang pendidikan, telah tersedia 1.521 sekolah musiman anak migran, dua sekolah residensial di jalur migrasi, tujuh asrama baru untuk pemuda komunitas suku dan administrasi UT, dan 79 asrama tambahan tengah diajukan.

Untuk pertama kalinya dalam 70 tahun, pemerintah mengirimkan petugas kesehatan ASHA dari komunitas suku untuk merawat penduduk yang tinggal di daerah padang rumput selama musim panas.

Selain itu, pada bulan Juni anggota komunitas suku perdana diundang dalam acara Penghargaan Suku Tingkat UT yang diadakan di Srinagar. Mereka diberikan penghargaan atas jasa dan teladan mereka di bidang olahraga, pendidikan, budaya, sastra dan ilmu pengetahuan serta teknologi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya