Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Hakim Uji Materiil Batas Usia Pensiun Jaksa

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Permohonan Pengujian Materiil terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan agenda Perbaikan Permohonan, Selasa (2/8).

Perkara pengujian materiil UU Kejaksaan tersebut diajukan oleh enam orang jaksa, masing-masing adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI). Untuk materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 40A UU Kejaksaan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan ada 2 hal yang dibahas dalam sidang, yang pertama yakni mengubah pasal yang diuji dan menambahkan 1 orang pemohon yakni Fajriani Suyuthi sebagai Pemohon VI.


"Pasal yang diuji yakni ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021, namun pada perbaikannya, para pemohon hanya menguji Pasal 40A UU 11/ 2021," jelasnya.

Terkait penambahan Pemohon, kata Viktor, total para Pemohon ada 6 Jaksa diantaranya 3 Jaksa yang terkena PHK atas berlakunya Pasal 40A UU 11/ 2021, serta 3 Jaksa yang akan segera terkena PHK.

Pada saat UU 11/2021 diberlakukan, terhadap Jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun karena mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sedangkan, Jaksa yang belum berusia 60 tahun sejak UU 11/2021 diberlakukan, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun.

"Jadi, Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih tua," tandas Viktor.

Secara nyata, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 12/2021.

Lebih lanjut, Pasal 40A UU 11/2021 seharusnya mengatur tentang pemberlakuan pemberhentian dengan hormat pada usia 60 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, diberlakukan bagi calon Jaksa yang juga dilantik saat UU 11/2021 diundangkan.

"Sehingga seluruh Jaksa yang dilantik saat UU 11/2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun dengan mengacu pada ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 16/2004," jelas Viktor.

Para pemohon disini juga mengajukan Permohonan Provisi dengan meminta kepada MK mengeluarkan Putusan Sela yang menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 40A UU 11/2021 hingga adanya putusan akhir dari MK.

Hal itu merujuk pada banyaknya Jaksa yang diberhentikan dengan hormat secara paksa tanpa adanya persiapan pensiun.

"Mereka (para pemohon) juga meminta agar Putusan MK terhadap perkara a quo diberlakukan surut atau Retroaktif. Kalau tidak, maka putusan MK akan menjadi tidak bermanfaat bagi Pemohon I, II, dan II yang telah di PHK," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya