Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Hakim Uji Materiil Batas Usia Pensiun Jaksa

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Permohonan Pengujian Materiil terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan agenda Perbaikan Permohonan, Selasa (2/8).

Perkara pengujian materiil UU Kejaksaan tersebut diajukan oleh enam orang jaksa, masing-masing adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI). Untuk materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 40A UU Kejaksaan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan ada 2 hal yang dibahas dalam sidang, yang pertama yakni mengubah pasal yang diuji dan menambahkan 1 orang pemohon yakni Fajriani Suyuthi sebagai Pemohon VI.


"Pasal yang diuji yakni ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021, namun pada perbaikannya, para pemohon hanya menguji Pasal 40A UU 11/ 2021," jelasnya.

Terkait penambahan Pemohon, kata Viktor, total para Pemohon ada 6 Jaksa diantaranya 3 Jaksa yang terkena PHK atas berlakunya Pasal 40A UU 11/ 2021, serta 3 Jaksa yang akan segera terkena PHK.

Pada saat UU 11/2021 diberlakukan, terhadap Jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun karena mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sedangkan, Jaksa yang belum berusia 60 tahun sejak UU 11/2021 diberlakukan, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun.

"Jadi, Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih tua," tandas Viktor.

Secara nyata, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 12/2021.

Lebih lanjut, Pasal 40A UU 11/2021 seharusnya mengatur tentang pemberlakuan pemberhentian dengan hormat pada usia 60 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, diberlakukan bagi calon Jaksa yang juga dilantik saat UU 11/2021 diundangkan.

"Sehingga seluruh Jaksa yang dilantik saat UU 11/2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun dengan mengacu pada ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 16/2004," jelas Viktor.

Para pemohon disini juga mengajukan Permohonan Provisi dengan meminta kepada MK mengeluarkan Putusan Sela yang menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 40A UU 11/2021 hingga adanya putusan akhir dari MK.

Hal itu merujuk pada banyaknya Jaksa yang diberhentikan dengan hormat secara paksa tanpa adanya persiapan pensiun.

"Mereka (para pemohon) juga meminta agar Putusan MK terhadap perkara a quo diberlakukan surut atau Retroaktif. Kalau tidak, maka putusan MK akan menjadi tidak bermanfaat bagi Pemohon I, II, dan II yang telah di PHK," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya