Berita

Ilustrasi MK/Net

Politik

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Hakim Uji Materiil Batas Usia Pensiun Jaksa

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 22:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Permohonan Pengujian Materiil terhadap UU 11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan agenda Perbaikan Permohonan, Selasa (2/8).

Perkara pengujian materiil UU Kejaksaan tersebut diajukan oleh enam orang jaksa, masing-masing adalah Irnensif (Pemohon I), Zulhadi Savitri Noor (Pemohon II), Wilmar Ambarita (Pemohon III), Renny Ariyanny (Pemohon IV), Indrayati Siagian (Pemohon V), dan Fahriani Suyuthi (Pemohon VI). Untuk materi yang dimohonkan pengujian yaitu Pasal 40A UU Kejaksaan.

Kuasa Hukum Pemohon Viktor Santoso Tandiasa mengungkapkan ada 2 hal yang dibahas dalam sidang, yang pertama yakni mengubah pasal yang diuji dan menambahkan 1 orang pemohon yakni Fajriani Suyuthi sebagai Pemohon VI.

"Pasal yang diuji yakni ketentuan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A UU 11/2021, namun pada perbaikannya, para pemohon hanya menguji Pasal 40A UU 11/ 2021," jelasnya.

Terkait penambahan Pemohon, kata Viktor, total para Pemohon ada 6 Jaksa diantaranya 3 Jaksa yang terkena PHK atas berlakunya Pasal 40A UU 11/ 2021, serta 3 Jaksa yang akan segera terkena PHK.

Pada saat UU 11/2021 diberlakukan, terhadap Jaksa yang telah berusia 60 tahun atau lebih, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun karena mengikuti ketentuan Pasal 12 huruf c UU 16/2004.

Sedangkan, Jaksa yang belum berusia 60 tahun sejak UU 11/2021 diberlakukan, maka akan diberhentikan dengan hormat pada usia 60 tahun.

"Jadi, Jaksa yang lebih muda pensiun lebih dahulu dari Jaksa yang lebih tua," tandas Viktor.

Secara nyata, ketentuan norma Pasal 40A UU 11/2021 tidak memberikan jaminan kepastian hukum, dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak atas perubahan ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 12/2021.

Lebih lanjut, Pasal 40A UU 11/2021 seharusnya mengatur tentang pemberlakuan pemberhentian dengan hormat pada usia 60 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 12 huruf c UU 11/2021, diberlakukan bagi calon Jaksa yang juga dilantik saat UU 11/2021 diundangkan.

"Sehingga seluruh Jaksa yang dilantik saat UU 11/2021 belum diundangkan, maka diberhentikan dengan hormat pada usia 62 tahun dengan mengacu pada ketentuan norma Pasal 12 huruf c UU 16/2004," jelas Viktor.

Para pemohon disini juga mengajukan Permohonan Provisi dengan meminta kepada MK mengeluarkan Putusan Sela yang menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 40A UU 11/2021 hingga adanya putusan akhir dari MK.

Hal itu merujuk pada banyaknya Jaksa yang diberhentikan dengan hormat secara paksa tanpa adanya persiapan pensiun.

"Mereka (para pemohon) juga meminta agar Putusan MK terhadap perkara a quo diberlakukan surut atau Retroaktif. Kalau tidak, maka putusan MK akan menjadi tidak bermanfaat bagi Pemohon I, II, dan II yang telah di PHK," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya