Berita

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, sudah jadi DPO KPK/Net

Hukum

Jangan Cuma Menangkap, KPK dan Kejagung juga Harus Menjerat Pihak-pihak yang Selama ini Lindungi Apeng

SELASA, 02 AGUSTUS 2022 | 08:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya menangkap dan menghukum pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga harus menjerat pidana pihak-pihak yang selama ini memberikan perlindungan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi beredarnya foto Apeng dengan sejumlah pejabat di Indonesia.

"Sakti banget si Apeng setelah buron bawa duit Rp 54 T dan ternyata selama ini pun DPO KPK. Tapi anehnya kok bisa foto-fotonya sempat beredar bersama pejabat tinggi setingkat perdana menteri di Indonesia di tepi danau Toba yang sempat beredar di banyak medsos," ujar Satyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/8).


Satyo menilai, jika selama ini Apeng bisa leluasa keluar masuk Indonesia, artinya ada kekuatan besar yang melindunginya.

"Jaksa Agung dan KPK jangan cuma tangkap si Apeng, tapi harus bisa juga jerat yang memberikan perlindungan untuk si Apeng selama ini," tegas Satyo.

Karena, menurut Satyo, korupsi yang dilakukan oleh Apeng dan PT Duta Palma Grup adalah tipologi korupsi klasik. Di mana, para pihak pengusaha memberikan suap kepada pejabat negara dengan tujuan mempengaruhi kebijakan atau mengubah regulasi yang akan menguntungkan pengusaha, tapi merugikan negara.

"Dan sebenarnya modus tersebut sangat mudah dideteksi jika aparat penegak hukum di level wilayah bekerja secara profesional. Karena, pasti itu berkaitan dengan sumber produksi di mana aset si pengusaha yang bermental buruk berada," pungkas Satyo.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya