Berita

Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang jadi DPO KPK/Net

Hukum

Dandim Jayawijaya Diduga Bantu Bupati Ricky Ham Pagawak Kabur ke Papua Nugini

SENIN, 01 AGUSTUS 2022 | 16:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan seorang anggota TNI lainnya yang bertugas di Wamena yakni Tetek Iman Bedo diduga membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak ke luar negeri, yaitu Papua Nugini.

Atas dugaan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkirim surat dan meminta bantuan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk menghadirkan dua anggota TNI untuk dimintai keterangan terkait kaburnya Ricky Ham.

"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (1/8).


KPK berharap, pihak TNI memberikan dukungan dan bantuan sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua yang menjerat Bupati Ricky Ham.

"KPK mengimbau agar tersangka RHP dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak-pihak tidak turut membantu persembunyian tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.

"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak-hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum. Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," sambung Ali menutup.

Ricky Ham secara resmi sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 setelah kabur saat hendak dijemput paksa oleh KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol CPN Athenius Murib, dan Tetek Iman Bedo yang bertugas di Wamena diduga melakukan komunikasi dengan tersangka Ricky Ham sehari sebelum menghilang dan menjadi buronan KPK dan yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Keduanya diduga kuat membantu pelarian Ricky Ham ke luar negeri.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya