Berita

Penyuntikan vaksin PMK/Net

Nusantara

Jangan Khawatir, Hewan Ternak Dipotong Karena Wabah PMK Dapat Ganti Rugi

SABTU, 30 JULI 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Para Peternak tidak perlu khawatir jika hewan ternaknya dipotong jika dipastikan terpapar wabah penyakit kuku dan mulut (PMK). Semua hewan ternak yang dipotong, akan mendapatkan ganti rugi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional, Letjen Suharyanto di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7).

"Yang dipotong akan langsung diganti. Bantuannya dalam bentuk uang, Rp 10 juta untuk sapi dan kerbau. Sementara untuk kambing dan domba Rp 1,5 juta, dan kalau ada babi, akan diganti senilai Rp 2 juta," ucap Suharyanto dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Suharyanto mengaku pemotongan hewan bersyarat karena PMK itu sudah terjadi di beberapa daerah. Sehingga, para peternak menyampaikan aspirasinya soal ganti rugi.

"Bagaimana bantuannya, itu sudah kami jawab semua. Bahwa sejauh memang hewan ternak dipotong dalam rangka strategi pemotongan bersyarat. Itu pasti akan ada bantuan dari APBN," terangnya.

Sedangkan, terkait obat-obatan untuk menangani hewan yang terpapar PMK, pihaknya mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, provinsi melalui BTT termasuk pemerintah kabupaten/kota.

"Obat-obatan didukung dari Kementerian Pertanian, BNPB, provinsi melalui BTT termasuk pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala BNPB ini.

Lebih lanjut, dia menargetkan vaksin PMK buatan Indonesia akan rampung September mendatang. Sambil menunggu vaksin dalam negeri selesai, pihaknya mengimpor vaksin untuk menangani PMK di Indonesia.

"Target kami di September ini vaksin dalam negeri sudah bisa keluar. Jadi sementara menunggu Indonesia memproduksi vaksin sampai September, kita sementara impor," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya