Berita

Penyuntikan vaksin PMK/Net

Nusantara

Jangan Khawatir, Hewan Ternak Dipotong Karena Wabah PMK Dapat Ganti Rugi

SABTU, 30 JULI 2022 | 04:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Para Peternak tidak perlu khawatir jika hewan ternaknya dipotong jika dipastikan terpapar wabah penyakit kuku dan mulut (PMK). Semua hewan ternak yang dipotong, akan mendapatkan ganti rugi.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Nasional, Letjen Suharyanto di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/7).

"Yang dipotong akan langsung diganti. Bantuannya dalam bentuk uang, Rp 10 juta untuk sapi dan kerbau. Sementara untuk kambing dan domba Rp 1,5 juta, dan kalau ada babi, akan diganti senilai Rp 2 juta," ucap Suharyanto dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Suharyanto mengaku pemotongan hewan bersyarat karena PMK itu sudah terjadi di beberapa daerah. Sehingga, para peternak menyampaikan aspirasinya soal ganti rugi.

"Bagaimana bantuannya, itu sudah kami jawab semua. Bahwa sejauh memang hewan ternak dipotong dalam rangka strategi pemotongan bersyarat. Itu pasti akan ada bantuan dari APBN," terangnya.

Sedangkan, terkait obat-obatan untuk menangani hewan yang terpapar PMK, pihaknya mendapatkan dukungan dari Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, provinsi melalui BTT termasuk pemerintah kabupaten/kota.

"Obat-obatan didukung dari Kementerian Pertanian, BNPB, provinsi melalui BTT termasuk pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala BNPB ini.

Lebih lanjut, dia menargetkan vaksin PMK buatan Indonesia akan rampung September mendatang. Sambil menunggu vaksin dalam negeri selesai, pihaknya mengimpor vaksin untuk menangani PMK di Indonesia.

"Target kami di September ini vaksin dalam negeri sudah bisa keluar. Jadi sementara menunggu Indonesia memproduksi vaksin sampai September, kita sementara impor," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya