Berita

Anggota KPU RI Idham Holi/RMOL

Politik

KPU Pastikan "Skandal Imam Bonjol" Tak Terulang di Pemilu 2024

JUMAT, 29 JULI 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Satu skandal yang terjadi pada pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang disebut "Skandal Imam Bonjol", dipastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terulang kembali di Pemilu Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik, saat ditemui Kantor Berita Politik RMOL di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat,

Idham menjelaskan, proses pendaftaran dan verifikasi Parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024 dipastikan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


"Pelaksana tahapan ini bersifat terbuka. Buktinya, Bawaslu kami beri kesempatan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan oleh UU Pemilu," ujar Idham.

Tak cuma itu, mantan anggota KPU Jawa Barat ini juga memastikan lembaga pemantau pemilu hingga masyarakat umum bisa mengawasi jalannya proses pendaftaran melalui portal sistem informasi partai politik (Sipol) yang disediakan KPU.

Maka dari itu, Idham memastikan isu mengenai "Skandal Imam Bonjol" yang diangkat kembali oleh Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin, tidak akan terulang.

"Jadi kalau sekiranya ada tuduhan-tuduhan yang ini, saya pikir itu tidak tepat. Dan mari kita berpartisipasi, ikut proses dari awal hingga akhir, mulai dari pendaftaran 1 Agustus dan penetapan Parpol pada tanggal 14 Desember," katanya.

"Saya ingin mengajak masyarakat Indonesia, untuk terlibat aktif dalam partisipasi tahapan ini," sambungnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan bahwa potensi "Skandal Imam Bonjol" tak terulang ditindai dengan kesiapan KPU dalam menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol bakal calon peserta Pemilu Serentak 2024.

"Hari ini kami umumkan pendaftaran parpol, kami juga jelaskan tentang keberadaan Sipol, jelaskan siapa di hari pertama yang daftar," ungkapnya.

"Ini bukti kami melaksanakan prinsip keterbukaan yang ada di dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dan kami buka ruang partisipasi seluas luasnya," demikian Idham.

Masa penentuan bagi partai politik (parpol) untuk mengikuti Pemilu Serentak 2024 akan dihadapi pada 1 Agustus 2022 mendatang, atau pada saat tahapan pendaftaran dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Beriringan dengan itu, diangkat kembali pengalaman masa silam yang cukup fenomenal, karena menguak satu persoalan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2014 oleh Kepala Badan Pengkajian Strategis Kepesertaan dan Pemenangan (BPSKP) Pemilu Partai Buruh, Said Salahudin.

Said memaparkan, pada tahun 2014 dirinya bersama-sama dengan Bawaslu mengadukan proses verfikasi yang dilakukan KPU diduga tidak fair.

Mantan Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini mengatakan, aduannya tersebut diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, yang kemudian mengungkap praktik tidak wajar dalam proses verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2014.

Dari pemeriksaan DKPP saat itu, terungkap bahwa Parpol yang memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014 hanya satu parpol. Tapi ternyata, ada sekitar 18 Parpol lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu, meski dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.

Pada akhirnya, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi faktual kepada seluruh Parpol yang mendaftar, termasuk kepada 18 Parpol yang tidak memenuhi syarat.

Pengalaman pelaksanaan verifikasi Parpol peserta Pemilu 2014 itu  kemudian diabadikan oleh salah satu politisi, ialah Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Choirul Anam yang menjabat pada saat proses tahapan Pemilu 2014 berjalan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya