Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Pemberi Suap Mardani H Maming Tak Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

JUMAT, 29 JULI 2022 | 02:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming sebagai penerima suap.

Sementara pihak pemberi suap tak dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, tentu saja KPK punya alasan kuat kenapa sang pemberi suap tidak bernasib sama seperti mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberi (suap), Hendri Sutiyo, itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal. Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (28/7).

Ia pun memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani Maming berawal dari laporan masyarakat dengan diperkuat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Raden Dwiyono.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," imbuhnya.

Mardani Maming sempat dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya pada Kamis (28/7), Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri untuk dipakaikan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2015-2016 itu diduga menerima uang senilai Rp 104,3 miliar dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya