Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Pemberi Suap Mardani H Maming Tak Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

JUMAT, 29 JULI 2022 | 02:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming sebagai penerima suap.

Sementara pihak pemberi suap tak dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, tentu saja KPK punya alasan kuat kenapa sang pemberi suap tidak bernasib sama seperti mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberi (suap), Hendri Sutiyo, itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal. Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (28/7).


Ia pun memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani Maming berawal dari laporan masyarakat dengan diperkuat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Raden Dwiyono.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," imbuhnya.

Mardani Maming sempat dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya pada Kamis (28/7), Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri untuk dipakaikan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2015-2016 itu diduga menerima uang senilai Rp 104,3 miliar dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya