Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Pemberi Suap Mardani H Maming Tak Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan KPK

JUMAT, 29 JULI 2022 | 02:31 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming sebagai penerima suap.

Sementara pihak pemberi suap tak dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, tentu saja KPK punya alasan kuat kenapa sang pemberi suap tidak bernasib sama seperti mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberi (suap), Hendri Sutiyo, itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal. Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (28/7).


Ia pun memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani Maming berawal dari laporan masyarakat dengan diperkuat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Raden Dwiyono.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," imbuhnya.

Mardani Maming sempat dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya pada Kamis (28/7), Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri untuk dipakaikan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2015-2016 itu diduga menerima uang senilai Rp 104,3 miliar dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya