Berita

Konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penahanan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida/RMOL

Politik

KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, KPK hari ini, Kamis (28/7) resmi menahan seorang tersangka, yakni Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) yang sebelumnya sempat tidak hadir saat dipanggil tim penyidik.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai dengan 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (28/7).


Karyoto menjelaskan, KPK sebelumnya sudah mengumumkan dan menahan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Wahyudi (EW) selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Sugiharto (SGH) selaku Dirut PT Arsigraphi (AG).

Selanjutnya, Karyoto membeberkan konstruksi perkaranya. Pada 2012 lalu, Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Usulan tersebut kemudian disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, tersangka Edy selaku PPK pada BPO diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi (AG) dengan tersangka Sugiharto selaku Dirutnya untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya, yang salah satunya terkait nilai anggaran proyek tersebut.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun oleh tersangka Sugiharto tersebut, dibutuhkan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk masa lima tahun.

Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di markup dan hal ini langsung disetujui tersangka Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus untuk tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar. Dan tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Adapun salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan itu, yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Pada pengadaan di tahun 2016, tersangka Heri Sukamto selaku Direktur PT PNN dan PT DMI diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan tersangka Heri Sukamto tersebut kepada tersangka Edy dan diduga langsung disetujui dan dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rangkaian perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar ketentuan, di antaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g, dan h, Pasal 89 Ayat 2 Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan Perubahannya.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar," pungkas Karyoto.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya