Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Fahira Idris Anggap Makna Presidential Threshold Sengaja Dipelintir Sedemikian Rupa

KAMIS, 28 JULI 2022 | 18:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Makna presidential threshold di Indonesia dinilai sudah disalahpahami.

Anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan, presidential threshold yang lazim dipraktikkan negara-negara penganut sistem presidensial bukan untuk membatasi pencalonan presiden, melainkan menentukan persentase suara minimum untuk keterpilihan seorang presiden.

“Indonesia menganut sistem presidensial, tetapi pemberlakuan ambang batas dilakukan di depan atau pada saat pencalonan presiden/wakil presiden. Ini kan sebuah keanehan yang nyata," kata Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7).


Berbeda dengan penerapan di luar negeri, Fahira menilai presidential threshold di dalam negeri bahkan seakan sengaja disalahpahami.

"Ambang batas hanya dijadikan rule of game atau alat yang menentukan parpol mana saja yang boleh atau berhak mengusung capres/cawapresnya,” kritiknya.

Menurut Fahira, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hasil amandemen yang mengamanatkan pasangan capres dan cawapres dengan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara pemilu minimal 20 persen suara di setiap provinsi adalah praktik ambang batas yang dikehendaki konstitusi.

Artinya, penetapan 20 persen sebagai syarat atau ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden justru tidak mempunyai argumen yang jelas dan kuat dalam sistem presidensial dan di dalam konstitusi.

“Saya berharap teman-teman PKS saat persidangan nanti menjadikan argumen ini sebagai salah satu alasan kenapa PT 20 persen harus digugat," jelasnya dalam merespons gugatan yang dilayangkan PKS saat ini.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya