Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Parlemen Sri Lanka Menyetujui Perpanjangan Keadaan Darurat

KAMIS, 28 JULI 2022 | 09:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

  Parlemen Sri Lanka akhirnya menyetujui perpanjangan keadaan darurat. Langkah-langkah darurat yang diusung Presiden Ranil Wickremesinghe untuk menindak para demonstran yang melakukan kekerasan itu disahkan di Parlemen pada Rabu (27/7) dengan 120 anggota parlemen memberikan suara mendukung dan 63 memilih menentang.

Pekan lalu, Wickremesinghe mengumumkan keadaan darurat atas situasi yang mencekan di mana kerusuhan besar telah memporak-porandakan Sri Lanka yang tengah bergelut dalam kubangan krisis ekonomi.

Ordonansi darurat, yang memberdayakan pasukan untuk menangkap dan menahan tersangka untuk waktu yang lama, pada awalnya akan berakhir pada Rabu, jika tidak diratifikasi oleh parlemen. Kondisi yang masih belum stabil dan dianggap perlu, maka parlemen menyetujui perpanjangan keadaan darurat yang ditentang oleh beberapa legislator.


Partai-partai oposisi mengkritik keadaan darurat sebagai langkah pemerintah untuk meredam perbedaan pendapat.

Sri Lanka berada dalam cengkeraman krisis ekonomi paling parah dalam sejarahnya. Negara itu menghadapi kenaikan harga yang tajam untuk makanan, listrik, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, mendorong aksi protes yang terjadi berbulan-bulan, yang pada puncaknya ribuan massa turun ke jalan dan menyerbu Gedung Presiden sebagai protes.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya