Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Legalkan Ganja Medis, Thailand Tetap Larang Rokok Elektrik dan Tradisional yang Mengandung Ganja

KAMIS, 28 JULI 2022 | 01:43 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Komite Kontrol Produk Tembakau Nasional Thailand telah memutuskan untuk melarang penjualan produk rokok elektronik dan rokok tradisional. Larangan ini berlaku untuk produk rokok yang memiliki kandungan ganja.

Sebuah pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul pada Rabu (27/7) digelar untuk menindaklanjuti aturan tersebut.  

Seperti dikutip Vietam Plus, regulasi baru terkait rokok tradisional akan diperkenalkan dalam bentuk peraturan menteri. Sementara untuk rokok elektrik berada di bawah tanggung jawab polisi dan Kementerian Ekonomi dan Masyarakat Digital.


Kementerian Kesehatan Thailand sendiri melarang keras warganya yang berusia di bawah 20 tahun untuk mengkonsumsi produk yang mengandung ganja.

Pada September 2019, Thailand yang terkenal dengan undang-undang antinarkobanya yang keras, melegalkan ganja medis. Kemudian mulai memproduksi produk ganja sendiri, dalam bentuk minyak THC dan CBD, tablet, semprotan oral, wafer cokelat, dan produk lainnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya