Berita

Anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro/Ist

Politik

Sapto Anggoro: Perjuangan Nyata Insan Pers adalah Kritisi RUU KUHP

RABU, 27 JULI 2022 | 16:20 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kemerdekaan pers merupakan salah satu iklim yang mendukung pers berkualitas dan profesional. Untuk itu, Dewan Pers terus mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Dikatakan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, pada prinsinya semua insan pers perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ternyata, kata dia, insan pers tidak hanya perlu menjaga kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain tetapi juga tetap harus berjuang untuk terus mewujudkan kemerdekaan pers.


"Salah satu perjuangan terpenting insan pers ada di depan mata, yakni mengkritisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," kata Sapto saat menghadiri uji kompetensi wartawan (UKW) di Ternate, Maluku Utara, Selasa (26/7).

"Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman kemerdekaan pers," imbuhnya.

Masih kata Sapto, Dewan Pers meminta semua konstituen mencermati draf pasal-pasal bermasalah di RKUHP yang menjadi ancaman kemerdekaan pers. Dia mengajak semua insan pers berjuang dan mewujudkan kemerdekaan pers sebagaimana amanat UU 40/1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Sekaligus itu merupakan wujud kemerdekaan berpendapat yang merupakan hak asasi manusia, juga menjadi salah satu ciri negara demokrasi, Tanpa kemerdekaan pers, demokrasi hanya sekadar slogan tanpa makna,” terangnya.

Pada sisi lain, dia mengingatkan jangan sampai pasal 134, 137, 236 dalam KUHP tentang penghinaan terhadap presiden dihidupkan lagi dalam draf RKUHP. Pada 6 Desember 2006, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pasal-pasal itu tidak lagi memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa diberlakukan.

Diuraikan Sapto, sembilan klaster pasal bermasalah di draf RKUHP adalah Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, Pasal 218, 219, dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet.

Berikutnya, Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302, 303, dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Selanjutnya, Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik dan Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya