Berita

Lima nelayan, diampingi kuasa hukum, mengajukan gugatan uji materil Permen KP No 17/2021 ke Mahkamah Agung/Is

Hukum

Terdampak Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen KP 17/2021

RABU, 27 JULI 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak terima harus kehilangan mata pencaharian, 5 orang nelayan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/7). Permen yang digugat adalah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. Mereka didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Amir Fauzi, Sawirman, Muhammad Ratho Priyasa, Hincat Silalahi, Happy Hayati Helmi, dan Missariyani.

Ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyarakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”


Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.

Pun dengan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dan Pasal 19 ayat (1) bahwa "Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebab, Para Pemohon ini tak bisa lagi menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspornya ke luar negeri, seperti Vietnam.

Nah, dengan lahirnya Permen KP No. 17/2021, perusahaan tidak dapat lagi mengekspor Benih Bening Lobster. Dampaknya, perusahaan pun tidak bisa lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan. Otomatis, nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya.

"Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan oleh Para Pemohon menjadi terbengkalai karena tidak dapat digunakan lagi. Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada," terang Viktor Santoso, melalui keterangannya, Selasa (26/7).

Kerugian yang nyata dan aktual tersebut, lanjut Viktor, semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan. Sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan mereka.

"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya