Berita

Lima nelayan, diampingi kuasa hukum, mengajukan gugatan uji materil Permen KP No 17/2021 ke Mahkamah Agung/Is

Hukum

Terdampak Larangan Ekspor Benih Lobster, 5 Nelayan Gugat Permen KP 17/2021

RABU, 27 JULI 2022 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak terima harus kehilangan mata pencaharian, 5 orang nelayan mengajukan gugatan uji materil Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (26/7). Permen yang digugat adalah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kelima orang nelayan tersebut adalah Ibrohom, Dian Hardiansyah, Lana Wijaya, Yoda Rexi Rinaldi, dan Randy Zanu Wulandi. Mereka didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, Amir Fauzi, Sawirman, Muhammad Ratho Priyasa, Hincat Silalahi, Happy Hayati Helmi, dan Missariyani.

Ada 4 pasal yang digugat para nelayan tersebut. Yaitu Pasal 2 ayat (1) yang menyarakan, “Penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus) hanya dapat dilakukan untuk Pembudidayaan di wilayah negara Republik Indonesia.”

Kemudian Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia”.

Pun dengan Pasal 18 ayat (2) yang menyatakan “Setiap Orang dilarang menangkap Benih Bening Lobster (puerulus) yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)” dan Pasal 19 ayat (1) bahwa "Setiap Orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut koordinator tim kuasa hukum, Viktor Santoso Tandiasa, diterbitkannya Permen KP No. 17/2021 ini membuat para nelayan, sejak diterbitkan hingga saat ini, harus kehilangan mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sebab, Para Pemohon ini tak bisa lagi menangkap benih bening lobster dan menjualnya ke perusahaan yang akan mengekspornya ke luar negeri, seperti Vietnam.

Nah, dengan lahirnya Permen KP No. 17/2021, perusahaan tidak dapat lagi mengekspor Benih Bening Lobster. Dampaknya, perusahaan pun tidak bisa lagi menerima benih bening lobster dari para nelayan. Otomatis, nelayan menjadi tidak dapat menjual hasil tangkapannya.

"Bukan hanya tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup, segala peralatan tradisional untuk menangkap benih bening lobster yang telah dipersiapkan oleh Para Pemohon menjadi terbengkalai karena tidak dapat digunakan lagi. Artinya kerugian ini bersifat nyata, aktual, bukan kerugian yang mengada-ada," terang Viktor Santoso, melalui keterangannya, Selasa (26/7).

Kerugian yang nyata dan aktual tersebut, lanjut Viktor, semakin membuktikan bahwa tidak adanya perlindungan atas jaminan pemberdayaan nelayan. Sebagaimaan diatur dalam Pasal 2 huruf c dan huruf I UU 7/2016 yang berdasarkan asas kebermanfaatan dan asas kesejahteraan mereka.

"Hal tersebut membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara legal rights Para Pemohon yang dirugikan dengan adanya larangan serta sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pengeluaran Benih Bening Lobster (puerulus) ke luar wilayah negara Republik Indonesia," tutup Viktor.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya