Berita

Kepulauan Seribu/Net

Nusantara

Akibat Tidak Pernah Ngantor, Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu Digugat Rp 513 Miliar

SELASA, 26 JULI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan digugat oleh masyarakatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mewakili masyarakat Kepulauan Seribu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu menuntut Pemda Kepulauan Seribu membayar denda hingga Rp 513 miliar.

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi menerangkan, Pemda Kepulauan Seribu telah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.

Dia menyebutkan, Pemda Kepulauan Seribu telah menjalankan tata kerja yang tidak sesuai UU 34/1999, UU 55/2001, serta Peraturan Gubernur (Pergub) 131/2018.

"Sampai dengan saat ini para pejabat serta pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan perkantoran di Sunter Permai alias di luar wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Iman mengatakan, hingga saat ini pejabat serta staf tidak ada yang berkantor di Kepulauan Seribu kecuali staf biasa dan pamdal serta PJLP, itupun hanya sedikit.

Selain itu, dia juga melihat banyak kantor dan fasilitas kantor yang tidak digunakan hingga ahirnya hancur karena tidak ada penghuni.

"Seperti kantor teknis di Pulau Karya, Kantor Inspektorat, Kantor Bupati, bahkan sampai apel Senin pun mereka para pejabat serta staf di lakukan di Gedung Mitra Praja bukan di Pulau Pramuka," paparnya.

Lebih lanjut, Iman sudah memastikan bahwa masyarakat Kepulauan Seribu sudah sering menanyakan bahkan mengirimkan surat keberatan. Akan tetapi, para ASN dan pejabatnya tidak pernah menjawab perihal tata kerja yang dilakukannya di luar wilayah kepulauan seribu.

"Kadang mereka beralasan klasik dengan dan selalu mengkabinghitamkan Pemda DKI Jakarta dengan alasan selalu ada rapat di daratan Jakarta, yang kalau kita melihat rapat yang dilakukan di
daratan Jakarta hanya beberapa saat dan tidak melibatkan semua pejabat terkait," bebernya.

Imbas dari hal tersebut, Iman mengatakan, warga yang ingin mengurus administrasi kepada Pemda paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp 200.000 untuk mendapat pelayanan di Kator Penghubung di Jakarta yang harus ditempuh menggunakan kapal laut.

"Dengan ini kami LBH Pulau Seribu mewakili warga masyarakat kepulauan seribu Menggugat atas perbuatan para pejabat yang telah melanggar dan/atau melawan hokum dengan gugatan Rp 513 miliar," tandasnya.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Aksi Massa Desak Polisi Tetapkan Said Didu Tersangka

Kamis, 03 Oktober 2024 | 20:43

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya