Berita

Kepulauan Seribu/Net

Nusantara

Akibat Tidak Pernah Ngantor, Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu Digugat Rp 513 Miliar

SELASA, 26 JULI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan digugat oleh masyarakatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mewakili masyarakat Kepulauan Seribu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu menuntut Pemda Kepulauan Seribu membayar denda hingga Rp 513 miliar.

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi menerangkan, Pemda Kepulauan Seribu telah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.


Dia menyebutkan, Pemda Kepulauan Seribu telah menjalankan tata kerja yang tidak sesuai UU 34/1999, UU 55/2001, serta Peraturan Gubernur (Pergub) 131/2018.

"Sampai dengan saat ini para pejabat serta pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan perkantoran di Sunter Permai alias di luar wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Iman mengatakan, hingga saat ini pejabat serta staf tidak ada yang berkantor di Kepulauan Seribu kecuali staf biasa dan pamdal serta PJLP, itupun hanya sedikit.

Selain itu, dia juga melihat banyak kantor dan fasilitas kantor yang tidak digunakan hingga ahirnya hancur karena tidak ada penghuni.

"Seperti kantor teknis di Pulau Karya, Kantor Inspektorat, Kantor Bupati, bahkan sampai apel Senin pun mereka para pejabat serta staf di lakukan di Gedung Mitra Praja bukan di Pulau Pramuka," paparnya.

Lebih lanjut, Iman sudah memastikan bahwa masyarakat Kepulauan Seribu sudah sering menanyakan bahkan mengirimkan surat keberatan. Akan tetapi, para ASN dan pejabatnya tidak pernah menjawab perihal tata kerja yang dilakukannya di luar wilayah kepulauan seribu.

"Kadang mereka beralasan klasik dengan dan selalu mengkabinghitamkan Pemda DKI Jakarta dengan alasan selalu ada rapat di daratan Jakarta, yang kalau kita melihat rapat yang dilakukan di
daratan Jakarta hanya beberapa saat dan tidak melibatkan semua pejabat terkait," bebernya.

Imbas dari hal tersebut, Iman mengatakan, warga yang ingin mengurus administrasi kepada Pemda paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp 200.000 untuk mendapat pelayanan di Kator Penghubung di Jakarta yang harus ditempuh menggunakan kapal laut.

"Dengan ini kami LBH Pulau Seribu mewakili warga masyarakat kepulauan seribu Menggugat atas perbuatan para pejabat yang telah melanggar dan/atau melawan hokum dengan gugatan Rp 513 miliar," tandasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya