Berita

Kepulauan Seribu/Net

Nusantara

Akibat Tidak Pernah Ngantor, Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu Digugat Rp 513 Miliar

SELASA, 26 JULI 2022 | 22:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan digugat oleh masyarakatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mewakili masyarakat Kepulauan Seribu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu menuntut Pemda Kepulauan Seribu membayar denda hingga Rp 513 miliar.

Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi menerangkan, Pemda Kepulauan Seribu telah bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.


Dia menyebutkan, Pemda Kepulauan Seribu telah menjalankan tata kerja yang tidak sesuai UU 34/1999, UU 55/2001, serta Peraturan Gubernur (Pergub) 131/2018.

"Sampai dengan saat ini para pejabat serta pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan perkantoran di Sunter Permai alias di luar wilayah kerja Kabupaten Kepulauan Seribu," ujar Iman dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Iman mengatakan, hingga saat ini pejabat serta staf tidak ada yang berkantor di Kepulauan Seribu kecuali staf biasa dan pamdal serta PJLP, itupun hanya sedikit.

Selain itu, dia juga melihat banyak kantor dan fasilitas kantor yang tidak digunakan hingga ahirnya hancur karena tidak ada penghuni.

"Seperti kantor teknis di Pulau Karya, Kantor Inspektorat, Kantor Bupati, bahkan sampai apel Senin pun mereka para pejabat serta staf di lakukan di Gedung Mitra Praja bukan di Pulau Pramuka," paparnya.

Lebih lanjut, Iman sudah memastikan bahwa masyarakat Kepulauan Seribu sudah sering menanyakan bahkan mengirimkan surat keberatan. Akan tetapi, para ASN dan pejabatnya tidak pernah menjawab perihal tata kerja yang dilakukannya di luar wilayah kepulauan seribu.

"Kadang mereka beralasan klasik dengan dan selalu mengkabinghitamkan Pemda DKI Jakarta dengan alasan selalu ada rapat di daratan Jakarta, yang kalau kita melihat rapat yang dilakukan di
daratan Jakarta hanya beberapa saat dan tidak melibatkan semua pejabat terkait," bebernya.

Imbas dari hal tersebut, Iman mengatakan, warga yang ingin mengurus administrasi kepada Pemda paling tidak harus mengeluarkan biaya Rp 200.000 untuk mendapat pelayanan di Kator Penghubung di Jakarta yang harus ditempuh menggunakan kapal laut.

"Dengan ini kami LBH Pulau Seribu mewakili warga masyarakat kepulauan seribu Menggugat atas perbuatan para pejabat yang telah melanggar dan/atau melawan hokum dengan gugatan Rp 513 miliar," tandasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Ini Pemicu Perubahan Sikap Jokowi ke Prabowo

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:15

Prancis Membara, Demonstran Bakar Gedung Pemerintah hingga Jarah Toko

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:57

OMC di Sumsel Turunkan Polusi Asap dari Kategori Berbahaya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:40

Kopdes Buka Peluang Kerja dan Usaha bagi Generasi Muda

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:32

Gerindra Pilih Redam Polemik Gibran

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21

Dua Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Double-Track Menuju Swasembada Energi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:55

Ketum BPP HIPMI Ajak Pelaku Usaha Tetap Optimistis di Tengah Gejolak Pasar

Minggu, 18 Oktober 2026 | 06:23

Seorang Peserta ITB Ultra Marathon 2026 Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:47

Desa dalam Otonomi Terpasung

Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:21

Operasi Badai Kasuari Sukses Rampas Kembali Persenjataan OPM

Minggu, 18 Oktober 2026 | 04:59

Selengkapnya