Berita

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy/RMOLJakarta

Hukum

BNN Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Lintas Negara Melalui Kargo Udara

SELASA, 26 JULI 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakui ada modus baru pengiriman narkoba jenis sabu yang berasal dari luar negeri melalui jalur udara atau dibawa dengan pesawat terbang.

"Modus operandinya akan berubah-ubah mengikuti jaman dan teknologi, ada beberapa yang kita tangani tadi sudah sebutkan ada dari Afrika Selatan, dan ada dari Thailand dia lewat kargo udara," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Terbukti, dari dua kasus ungkapan yang ditangani BNN RI, barang bukti sabu dari Afrika Selatan dimodifikasi sedemikian rupa dan dimasukan dalam alat berat untuk mengelabui petugas.

"Yang dari Afrika sebanyak 14 kilogram dimasukkan ke dalam sparepart alat berat, kami juga memotong rantai part-nya itu di dalamnya ada sabu. Terus dari Thailand itu disamarkan dengan filter air, dia mengirimkan filter air dari sana dimasukkan barang (sabu) dalam filter air itu, itulah untuk mengelabui petugas," tegas Kenedy.

BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja dari 15 kasus yang diungkap mulai bulan Mei sampai akhir Juli ini.

Dua diantaranya merupakan pengiriman sabu lintas negara. Pertama pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kedua, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu (11/6). Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Kini para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan Muktamar PKB Tandingan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 12:52

Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Ternyata Terima Dana Korupsi DJKA

Kamis, 15 Agustus 2024 | 11:21

Bawaslu Buka Pendaftaran 1.984 Formasi CPNS

Jumat, 16 Agustus 2024 | 08:44

KPK Dapat Petunjuk Dugaan Suap PAW PDIP dari Buku Hasto

Kamis, 08 Agustus 2024 | 19:35

Suswono Jalan Tengah Selamatkan Marwah PKS

Kamis, 15 Agustus 2024 | 16:03

Pengamat: Intervensi Kekuasaan Penyebab Airlangga Mundur

Minggu, 11 Agustus 2024 | 19:13

BPIP Perlu Jelaskan Paskibraka Wajib Lepas Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 | 13:49

UPDATE

Fix! PKB Perkuat KIM Plus untuk RK

Minggu, 18 Agustus 2024 | 19:34

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan Cs Mau Coba PK

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:59

PKB-Prabowo Sudah Sepakat Mantapkan Jalan Koalisi Pemerintahan

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:28

Jokowi dan Prabowo Hadir Penutupan Munas ke-XI Golkar

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:16

PKB Bukan Milik PBNU!

Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:02

Raja Thailand Dukung Pengangkatan PM Paetongtarn Shinawatra

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:56

Jangan Berandai-andai Bahlil Pimpin Golkar, Banyak Kader Beringin Mumpuni

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:50

Tidak Cukup Dilindungi, Israel Ingin Koalisi Barat Ikutan Serang Iran

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:32

AMPI Dukung Bahli Pimpin Golkar

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:23

Dua Komandan Hamas Tewas Dibom Israel

Minggu, 18 Agustus 2024 | 16:11

Selengkapnya