Berita

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy/RMOLJakarta

Hukum

BNN Ungkap Modus Baru Pengiriman Sabu Lintas Negara Melalui Kargo Udara

SELASA, 26 JULI 2022 | 20:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengakui ada modus baru pengiriman narkoba jenis sabu yang berasal dari luar negeri melalui jalur udara atau dibawa dengan pesawat terbang.

"Modus operandinya akan berubah-ubah mengikuti jaman dan teknologi, ada beberapa yang kita tangani tadi sudah sebutkan ada dari Afrika Selatan, dan ada dari Thailand dia lewat kargo udara," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Kenedy di Lapangan Parkir BNN Provinsi DKI Jakarta di Jalan Batang Hari, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Terbukti, dari dua kasus ungkapan yang ditangani BNN RI, barang bukti sabu dari Afrika Selatan dimodifikasi sedemikian rupa dan dimasukan dalam alat berat untuk mengelabui petugas.


"Yang dari Afrika sebanyak 14 kilogram dimasukkan ke dalam sparepart alat berat, kami juga memotong rantai part-nya itu di dalamnya ada sabu. Terus dari Thailand itu disamarkan dengan filter air, dia mengirimkan filter air dari sana dimasukkan barang (sabu) dalam filter air itu, itulah untuk mengelabui petugas," tegas Kenedy.

BNN RI memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 78,2 kilogram sabu dan 61,9 kilogram ganja dari 15 kasus yang diungkap mulai bulan Mei sampai akhir Juli ini.

Dua diantaranya merupakan pengiriman sabu lintas negara. Pertama pengungkapan 14,84 kilogram sabu yang dikemas dalam sparepart traktor dari Afrika Selatan menuju Indonesia melalui cargo import, dari sini polisi menetapkan MJS dan S sebagai tersangka.

Kedua, petugas BNN dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta mengamankan paket sabu seberat 5,14 kilogram yang dimasukkan dalam water filter dan dikirim dari Phuket, Thailand pada Sabtu (11/6). Dari kasus ini petugas menetapkan MA sebagai tersangka.

Kini para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya