Berita

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Berkaca Kasus Edy Mulyadi, Rizal Ramli Minta Dewan Pers Didik Hakim dan Jaksa tentang UU Pers

SELASA, 26 JULI 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berhak mengadili perkara berita “Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy yang berprofesi sebagai wartawam dilindungi oleh UU Pers yang lex specialis.

Begitu tegas Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli saat menghadiri sidang Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Atas dasar itu, Rizal Ramli meminta Dewan Pers memberi pendidikan kepada hakim dan jaksa di pengadilan negeri tentang UU Pers. Sehingga tidak asal mengadili wartawan yang dinilai offside dalam membuat berita.


"Saya minta untuk Dewan Pers supaya aktif menyosialisasikan dan mendidik hakim jaksa supaya UU Pers itu lex specialis,” kata Rizal Ramli di lokasi.

Menurutnya, kasus Edy Mulyadi yang diadili di pengadilan negeri adalah preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia, khususnya bagi kebebasan pers itu sendiri.

“Padahal kebebasan pers kita hari ini diperjuangkan oleh tokoh-tokoh besar wartawan Indonesia yang menyatakan pers perjuangan independensi, tokohnya itu Tirto Adhisuryo dan Mark Marco itu tokoh perjuangan yang berjuang supaya pers itu, jadi alat perjuangan,” ucapnya.

"Namanya saja pers perjuangan, dilanjutkan oleh Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, oleh B.M. Diah, jadi pengadilan ini betul-betul error, memalukan, enggak pantas di negara demokrasi,” demikian Rizal Ramli.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya