Berita

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Berkaca Kasus Edy Mulyadi, Rizal Ramli Minta Dewan Pers Didik Hakim dan Jaksa tentang UU Pers

SELASA, 26 JULI 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berhak mengadili perkara berita “Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy yang berprofesi sebagai wartawam dilindungi oleh UU Pers yang lex specialis.

Begitu tegas Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli saat menghadiri sidang Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Atas dasar itu, Rizal Ramli meminta Dewan Pers memberi pendidikan kepada hakim dan jaksa di pengadilan negeri tentang UU Pers. Sehingga tidak asal mengadili wartawan yang dinilai offside dalam membuat berita.


"Saya minta untuk Dewan Pers supaya aktif menyosialisasikan dan mendidik hakim jaksa supaya UU Pers itu lex specialis,” kata Rizal Ramli di lokasi.

Menurutnya, kasus Edy Mulyadi yang diadili di pengadilan negeri adalah preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia, khususnya bagi kebebasan pers itu sendiri.

“Padahal kebebasan pers kita hari ini diperjuangkan oleh tokoh-tokoh besar wartawan Indonesia yang menyatakan pers perjuangan independensi, tokohnya itu Tirto Adhisuryo dan Mark Marco itu tokoh perjuangan yang berjuang supaya pers itu, jadi alat perjuangan,” ucapnya.

"Namanya saja pers perjuangan, dilanjutkan oleh Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, oleh B.M. Diah, jadi pengadilan ini betul-betul error, memalukan, enggak pantas di negara demokrasi,” demikian Rizal Ramli.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya