Berita

Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Berkaca Kasus Edy Mulyadi, Rizal Ramli Minta Dewan Pers Didik Hakim dan Jaksa tentang UU Pers

SELASA, 26 JULI 2022 | 12:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak berhak mengadili perkara berita “Jin Buang Anak” dengan terdakwa Edy Mulyadi. Pasalnya, Edy yang berprofesi sebagai wartawam dilindungi oleh UU Pers yang lex specialis.

Begitu tegas Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, DR. Rizal Ramli saat menghadiri sidang Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda menghadirkan keterangan saksi ahli bahasa dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jalan Bungur Raya, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (26/7).

Atas dasar itu, Rizal Ramli meminta Dewan Pers memberi pendidikan kepada hakim dan jaksa di pengadilan negeri tentang UU Pers. Sehingga tidak asal mengadili wartawan yang dinilai offside dalam membuat berita.


"Saya minta untuk Dewan Pers supaya aktif menyosialisasikan dan mendidik hakim jaksa supaya UU Pers itu lex specialis,” kata Rizal Ramli di lokasi.

Menurutnya, kasus Edy Mulyadi yang diadili di pengadilan negeri adalah preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia, khususnya bagi kebebasan pers itu sendiri.

“Padahal kebebasan pers kita hari ini diperjuangkan oleh tokoh-tokoh besar wartawan Indonesia yang menyatakan pers perjuangan independensi, tokohnya itu Tirto Adhisuryo dan Mark Marco itu tokoh perjuangan yang berjuang supaya pers itu, jadi alat perjuangan,” ucapnya.

"Namanya saja pers perjuangan, dilanjutkan oleh Mochtar Lubis, Rosihan Anwar, oleh B.M. Diah, jadi pengadilan ini betul-betul error, memalukan, enggak pantas di negara demokrasi,” demikian Rizal Ramli.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya