Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Singapura Jatuhkan Denda pada Perusahaan yang Mengimpor 362 Kg Buah dan Sayuran Secara Ilegal dari Malaysia

SELASA, 26 JULI 2022 | 08:42 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Badan Pangan Singapura (SFA), pada Senin (25/7) melaporkan telah menjatuhkan denda kepada sebuah perusahaan karena mengimpor lebih dari 360 kg buah dan sayuran segar secara ilegal dari Malaysia.

Perusahaan yang dimaksud adalah JQA, yang merupakan importir produk makanan. Perusahaan tersebut dan direkturnya, Tan Kar Jiun, didenda masing-masing sebesar 5.000 dolar Singapura (setera dengan 54 juta rupiah).

"Tan didenda karena gagal mencegah pelanggaran dilakukan," kata SFA dalam pernyataannya seperti dikutip dari Straits Times.


Kasus terungkap pada 17 November 2020, ketika sebuah truk yang mengantarkan makanan ke importir ditahan selama operasi gabungan antara SFA dan Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di Woodlands Command. Kasus tersebut kemudian dirujuk ke SFA.

SFA mengatakan impor pangan di Singapura harus memenuhi persyaratannya. Buah dan sayuran hanya dapat diimpor oleh importir berlisensi, dan setiap pengiriman harus dinyatakan dan disertai dengan izin impor yang sah.

“Sayuran yang diimpor secara ilegal dan tidak diketahui sumbernya, dapat menimbulkan risiko keamanan pangan. Konsumsi residu pestisida yang berlebihan dalam jangka panjang melalui konsumsi sayuran yang telah mengalami penyalahgunaan pestisida dapat menyebabkan efek kesehatan yang merugikan,” tambah SFA.

Mereka yang dinyatakan bersalah karena mengimpor buah dan sayuran segar secara ilegal akan menghadapi denda hingga 10.000 dolar Singapura atau tiga tahun penjara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya