Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial DPP PKS, Netty Prasetiyani Heryawan/RMOLJabar
Kasus bullying atau perundungan terhadap anak 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya kian menjadi sorotan publik. Sebab, kasus tersebut telah merenggut nyawa seorang anak yang diduga depresi akibat dipaksa bersetubuh dengan kucing oleh teman-temannya.
Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial DPP PKS, Netty Prasetiyani Heryawan, pun miris dengan kejadian tersebut. Menurut Netty, kasus itu dapat menjadi sinyal bahaya bagi masa depan Indonesia.
Apalagi, populasi anak-anak saat ini mencapai 30 persen dari total penduduk di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan sebuah sistem yang benar-benar bisa melindungi masa depan anak-anak Indonesia.
"Anak-anak akan menjadi bonus demografi akan kita tuai pada tahun 2030 sampai 2040 nanti," kata Netty, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar, Senin (25/7).
Netty mengungkapkan, pemerintah harus mengambil langkah evaluatif untuk membentengi tumbuh kembang anak. Kemudian, menjamin pendidikan, pengentasan stunting, pencegahan kehamilan yang tidak diinginkan, narkoba, kekerasan, perundungan, dan lainnya.
"Mari kita berani menginstitusikan keluarga menjadi basis kebijakan publik. Karena keluarga tempat berkumpul, berinteraksi anak, dibesarkan dengan nilai yang berlandaskan Pancasila dan Keindonesiaan. InsyaAllah akan jadi bekal bagi anak-anak untuk berinteraksi menjadi anggota masyarakat yang baik," paparnya.
Selain itu, Netty menyampaikan, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi kewajiban negara melainkan masyarakat dengan kesadaran dan kepedulian terhadap tindak tanduk anak.
"Masyarakat harus meniup peluit agar aparat penegak hukum, kepala daerah, serta masyarakat lain sadar dan mau mengulurkan tangan ketika anak di lingkungannya membutuhkan bantuan maupun pertolongan," ucapnya.
Anggota DPR RI itu juga menyoroti UU tentang Perlindungan Anak yang nyatanya masih memiliki celah. Sehingga, UU UU tentang Perlindungan Anak perlu kembali diuji materi atau judicial review.
"Kita perlu melakukan review terhadap undang-undang, regulasi yang sudah ada," ungkapnya.
Netty juga berharap hukum bagi pelaku kekerasan dan penistaan pada anak-anak harus ditegakkan. Sehingga, kehadiran negara melalui produk hukumnya dapat memberi efek jera bagi para pelaku kekerasan maupun hal negatif lain kepada anak.
"Mudah-mudahan ini jadi satu pesan bagi anggota masyarakat lain agar tidak coba-coba melakukan tindakan diskrimatif apapun terhadap anak Indonesia," tutupnya.