Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Tergugat Tanah Kedoya Bantah sebagai Mafia Tanah

SENIN, 25 JULI 2022 | 23:06 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tergugat kasus perdata tanah di Kedoya, Jakarta Barat yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyampaikan keberatannya atas tudingan sebagai terduga mafia tanah.

Kuasa Hukum Bernard Jauta, Merkuri Wahyudi, mengaku kliennya keberatan dan sangat terganggu dengan tudingan mafia tanah.

"Kami menyampaikan hak jawab bahwa tanah di Kedoya adalah tanah yang dibeli secara sah oleh orangtua klien kami, pada 1972. Bahwa ada gugatan, bukan berarti kami adalah mafia tanah, kami justru ingin mempertahankan hak klien kami, yakni dua bidang tanah, seluas 4.790 M2 dan 1.170 M persegi yang SHM nya dimiliki klien kami," jelas Merkuri dalam keterangan tertulis, Senin (25/7).


Merkuri menjelaskan, hingga kini, pihak penggugat hanya bermodalkan girik, sedangkan kliennya memiliki sertifikat. Ia juga menegaskan tidak ada bukti bahwa BPN melakukan maladministrasi.

"Terkait laporan pemalsuan akta otentik, kasus yang mereka laporkan sudah di hentikan oleh polisi karena tidak cukup bukti," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, penetapan sita jaminan oleh PN Jakarta Barat adalah hal yang wajar, mengingat saat ini kasusnya masih berlangsung dan belum inkrah.

"Sita jaminan bukan menjadi bukti kepemilikan, atau bukti bahwa penggugat adalah menang," jelas Merkuri lagi.

Kasus hukum ini berawal saat Hj Yoyoh Rukiyah menggugat sejumlah sertifikat tanah yang diklaimnya adalah milik sang ayah, bernama Naisan.

Merkuri menjelaskan, Naisan telah menjual tanahnya pada 1972 ke Usman Sani, kemudian dijual kembali oleh Usman ke Surya Abbas Syauta, yang merupakan ayah dari Bernard Jauta.

"Sejak 1972, saat Naisan masih hidup, tidak pernah ada protes, bahkan saat Pemprov DKI menyewa lahan kami untuk alat berat dan pos, tidak pernah ada yang mengklaim," ujarnya.

Hj Yoyoh, lanjut Merkuri, bahkan dilaporkan ke polisi oleh kliennya karena memasuki pekarangan yang bukan miliknya. Putusan pidana di PN Jakarta Barat itu pun menyatakan Yoyoh bersalah. 

Saat ini, lanjut Merkuri, baik pihak Yoyoh dan pihak Bernard berada di lokasi fisik tanah tersebut hingga putusan perkara inkrah.

Sementara itu, ahli waris Naisan menyatakan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dia menilai girik yang dipunya adalah bukti kepemilikan sah.

"Kami punya bukti kepemilikan lahan yang sah berupa Girik. Tanah kami tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun?" ujar Yasrizal salah satu keluarga dari ahli waris.

Menurut Yasrizal, Hj. Yoyo Rokiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat sebagai pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar.

Ahli waris menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan nomor perkara 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt.
Terbitnya sertifikat di atas lahan milik Naisan diduga para ahli waris ada unsur maladministasi yang juga melibatkan oknum BPN Jakbar.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Presiden Prabowo Disarankan Tak Gandeng Gibran di Pilpres 2029

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:52

Prabowo Ajak Taipan Bersatu dalam Semangat Indonesia Incorporated

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:51

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:44

Perluasan Transjabodetabek ke Soetta Harus Berbasis Integrasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:38

Persoalan Utama Polri Bukan Kelembagaan, tapi Perilaku dan Moral Aparat

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:18

Pemerintah Disarankan Pertimbangkan Ulang Pengiriman Prajurit TNI ke Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00

Menkop Ajak Polri Ikut Sukseskan Kopdes Merah Putih

Rabu, 11 Februari 2026 | 12:01

Iran Sebut AS Tak Layak Pimpin Inisiatif Perdamaian Gaza

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:53

MUI Tegaskan Tak Pernah Ajukan Permintaan Gedung ke Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:43

Menkes Akui Belum Tahu Batas Penghasilan Desil Penerima BPJS

Rabu, 11 Februari 2026 | 11:32

Selengkapnya