Berita

Jurubicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dalami Suap Dinas PUPR, KPK Periksa PNS BPK Sulsel Hingga Komisaris PT Makassar Graha Sarana

SENIN, 25 JULI 2022 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam orang dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Senin (25/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (25/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Andi Kurnia Utama Farasita selaku PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; M. Gilang Permata Ardinanto selaku PNS BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; John Theodore selaku Komisaris PT Makassar Indah Graha Sarana.

Selanjutnya, A. Indar selaku Marketing PT Makassar Indah Graha Sarana; Widya Soenarto selaku wiraswasta; dan Franky selaku wiraswasta.

KPK pada Jumat (22/7) secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru yang merupakan perkembangan dari hasil sidang perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya