Berita

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo/RMOL

Presisi

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diingatkan Tidak Berkomentar di Luar Kompetensi

SABTU, 23 JULI 2022 | 22:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kuasa hukum keluarga Brigadir J diingatkan untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan kepada publik di luar kompetensinya sebagai pengacara.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut semata agar tidak tercipta banyak spekulasi mengenai benda-benda yang diduga digunakan saat kejadian yang menewaskan Brigadir J.

Pasalnya, kata dia, semua pernyataan dari kuasa hukum tersebut belum bisa disimpulkan sebagai fakta, hanya sebatas spekulasi tanpa dasar-dasar keilmuan yang cukup.


"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan," ujar Irjen Dedi usai prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Dedi juga mengimbau agar wartawan mampu untuk menyeleksi informasi yang disampaikan narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana.

"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengkutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh," katanya.

Dedi memastikan, kejadian tewasnya Brigadir J akan diungkap secara terang-benderang seiring proses yang dikerjakan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," pungkasnya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya