Berita

Ilustrasi demonstrasi/Net

Politik

KSPSI: Jangan-jangan Buruh Makin Ramai Aksi 10 Agustus Karena Larangan Said Iqbal

JUMAT, 22 JULI 2022 | 21:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi sejuta buruh yang rencananya akan berlangsung pada 10 Agustus 2022 mendatang dilarang untuk diikuti anggota federasi buruh yang terafiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Larangan tersebut disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam sebuah surat perihal "Instruksi Organisasi yang dia tandatangani pada hari ini, Kamis (21/7).

Di dalam surat tersebut, Iqbal menginstruksikan kepada federasi buruh yang terafiliasi dengan KSPI, yaitu KSPSI AGN, KPBI, (K) SBSI, KSBSI, SPI, Jala PRT, UPC, FPTHSI, Buruh Migran, agar tidak ikut aksi 10 Agustus 2022.


Walau tidak berdampak pada rencana Aksi Sejuta Buruh, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Arif Minardi merasa heran atas adanya surat larangan dari Said Iqbal.

Menurutnya, hal tersebut tidak biasa karena seharusnya sesama serikat pekerja tidak perlu saling menegasi apalagi dengan isu UU Omnibus Law yang menjadi keprihatinan semua buruh.

"Kalau kita sesama serikat buruh, kemudian ada serikat buruh lain berdemo untuk tuntutan yang kita yakini sejalan, maka kita ucapkan alhamdulillah dan berdoa semoga tuntutannya dikabulkan sehingga membuat kaum buruh bahagia," ujar Arif Minardi kepada wartawan, Jumat (22/7).

"Sebagai pimpinan buruh, sejauh tuntutannya sejalan, kita akan membiarkan bila anggota-anggota kita berdemo," imbuhnya.

Arif yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin (LEM-SPSI) mengatakan, surat Said Iqbal tidak berpengaruh pada rencana aksi. Pasalnya, sejak awal KSPI tidak terlibat dalam Aksi Sejuta Buruh ini.

"Tidak akan ada pengaruh penurunan jumlah masa untuk aksi 10 Agustus ini. Bahkan yang terjadi bisa sebaliknya, gara-gara dilarang para buruhnya semakin antusias untuk ikut aksi," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya