Berita

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Geledah Dua Kantor, KPK Temukan Dokumen Laporan Keuangan Terkait Suap di Pemprov Sulsel

JUMAT, 22 JULI 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dokumen laporan keuangan terkait kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) TA 2020 ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah dua tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Makassar, Sulsel pada Kamis (21/7).

Dua lokasi yang dimaksud, yaitu kantor Dinas PUTR Pemprov Sulsel, dan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.


"Pada dua lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya yaitu berbagai dokumen laporan keuangan yang diduga terkait dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (22/7).

Dari barang bukti itu kata Ali, akan dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Analisa dan penyitaan atas bukti-bukti tersebut segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan dari para tersangka," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara baru yang merupakan perkembangan dari hasil sidang perkara sebelumnya yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuataan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (22/7).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam penyidikan baru ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yang dimaksud, yaitu empat pegawai BPK Perwakilan Sulsel sebagai pihak penerima suap, dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel bernama Edy Rahmat selaku pemberi suap.

Edy Rahmat sebelumnya juga turut terjaring kegiatan tangkap tangan bersama Nurdin Abdullah dan juga sudah dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana badan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama empat tahun.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya