Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dugaan Korupsi KONI Lampung Mandek, Pakar: KPK Bisa Ambil Alih jika Penangannya ada Korupsi Juga

JUMAT, 22 JULI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum ada perkembangan signifikan sejak dilakukan penyidikan pada Januari 2022.

Hal tersebut menimbulkan desakan dari sejumlah pihak di Lampung agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi apabila perkara yang tengah ditengani lembaga hukum lain diambil alih lembaga hukum lainnya seperti KPK.


"KPK bisa mengambil alih perkara yang ditangani lembaga lain kalau memang penanganannya itu dicurigai ada korupsi juga," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).

Fickar menuturkan, untuk membuktikan adanya dugaan suap kepada penegak hukum yang menangani suatu perkara, misalnya dalam kasus hibah dana KONI Lampung oleh Kejati, maka pihak pelapor harus memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan ke KPK.

"Jadi kalau tidak ada bukti kalau penanganan itu korup, KPK tidak ada alasan untuk ambil, karena sama-sama penegak hukum," sambungnya menegaskan.

Fickar menyatakan, berdasarkan UU KPK diatur mengenai syarat pengambilalihan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini baik oleh kepolsiian atau kejaksaan.

"Di situ dijelaskan, kalau di dalamnya disinyalir ada korupsinya (dalam penanganan perkaranya)," imbuhnya menegaskan.

Apabila belum ketahuan atau tidak ada korupsi atau suap dalam penanganan perkara tersebut, ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh pihak pelapor.

"Jika dirasa belum ada bukti dalam penanganan itu ada dugaan korupsi di dalamnya, maka pihak-pihak terkait perkara itu bisa melakukan upaya hukum. Umpamanya, pelapornya melihat selama 7 bulan tidak jalan-jalan proses hukumnya, pelapor bisa melakukan upaya hukum pra peradilan," ungkapnya.

"Jadi dianggap laporannya itu sudah di SP-3 kan, dihentikan, sehingga dilakukan pra peradilan supaya pemberhentiannya dianggap tidak sah," tandasnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022.

Pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman.

Namun hingga kini, kasus yang diduga ada penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 miliar tersebut belum terang.

Pasalnya, Kejati Lampung masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

Tetapi karena perkembangan proses hukum yang berjalan demikian, muncul dorongan dari sejumlah pihak di Lampung untuk supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya