Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dugaan Korupsi KONI Lampung Mandek, Pakar: KPK Bisa Ambil Alih jika Penangannya ada Korupsi Juga

JUMAT, 22 JULI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum ada perkembangan signifikan sejak dilakukan penyidikan pada Januari 2022.

Hal tersebut menimbulkan desakan dari sejumlah pihak di Lampung agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi apabila perkara yang tengah ditengani lembaga hukum lain diambil alih lembaga hukum lainnya seperti KPK.


"KPK bisa mengambil alih perkara yang ditangani lembaga lain kalau memang penanganannya itu dicurigai ada korupsi juga," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).

Fickar menuturkan, untuk membuktikan adanya dugaan suap kepada penegak hukum yang menangani suatu perkara, misalnya dalam kasus hibah dana KONI Lampung oleh Kejati, maka pihak pelapor harus memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan ke KPK.

"Jadi kalau tidak ada bukti kalau penanganan itu korup, KPK tidak ada alasan untuk ambil, karena sama-sama penegak hukum," sambungnya menegaskan.

Fickar menyatakan, berdasarkan UU KPK diatur mengenai syarat pengambilalihan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini baik oleh kepolsiian atau kejaksaan.

"Di situ dijelaskan, kalau di dalamnya disinyalir ada korupsinya (dalam penanganan perkaranya)," imbuhnya menegaskan.

Apabila belum ketahuan atau tidak ada korupsi atau suap dalam penanganan perkara tersebut, ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh pihak pelapor.

"Jika dirasa belum ada bukti dalam penanganan itu ada dugaan korupsi di dalamnya, maka pihak-pihak terkait perkara itu bisa melakukan upaya hukum. Umpamanya, pelapornya melihat selama 7 bulan tidak jalan-jalan proses hukumnya, pelapor bisa melakukan upaya hukum pra peradilan," ungkapnya.

"Jadi dianggap laporannya itu sudah di SP-3 kan, dihentikan, sehingga dilakukan pra peradilan supaya pemberhentiannya dianggap tidak sah," tandasnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022.

Pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman.

Namun hingga kini, kasus yang diduga ada penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 miliar tersebut belum terang.

Pasalnya, Kejati Lampung masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

Tetapi karena perkembangan proses hukum yang berjalan demikian, muncul dorongan dari sejumlah pihak di Lampung untuk supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya