Berita

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Politik

Dugaan Korupsi KONI Lampung Mandek, Pakar: KPK Bisa Ambil Alih jika Penangannya ada Korupsi Juga

JUMAT, 22 JULI 2022 | 15:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum ada perkembangan signifikan sejak dilakukan penyidikan pada Januari 2022.

Hal tersebut menimbulkan desakan dari sejumlah pihak di Lampung agar kasus dugaan korupsi tersebut bisa ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi apabila perkara yang tengah ditengani lembaga hukum lain diambil alih lembaga hukum lainnya seperti KPK.


"KPK bisa mengambil alih perkara yang ditangani lembaga lain kalau memang penanganannya itu dicurigai ada korupsi juga," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (22/7).

Fickar menuturkan, untuk membuktikan adanya dugaan suap kepada penegak hukum yang menangani suatu perkara, misalnya dalam kasus hibah dana KONI Lampung oleh Kejati, maka pihak pelapor harus memiliki bukti yang cukup untuk melaporkan ke KPK.

"Jadi kalau tidak ada bukti kalau penanganan itu korup, KPK tidak ada alasan untuk ambil, karena sama-sama penegak hukum," sambungnya menegaskan.

Fickar menyatakan, berdasarkan UU KPK diatur mengenai syarat pengambilalihan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh lembaga lain, dalam hal ini baik oleh kepolsiian atau kejaksaan.

"Di situ dijelaskan, kalau di dalamnya disinyalir ada korupsinya (dalam penanganan perkaranya)," imbuhnya menegaskan.

Apabila belum ketahuan atau tidak ada korupsi atau suap dalam penanganan perkara tersebut, ada langkah hukum lain yang bisa ditempuh pihak pelapor.

"Jika dirasa belum ada bukti dalam penanganan itu ada dugaan korupsi di dalamnya, maka pihak-pihak terkait perkara itu bisa melakukan upaya hukum. Umpamanya, pelapornya melihat selama 7 bulan tidak jalan-jalan proses hukumnya, pelapor bisa melakukan upaya hukum pra peradilan," ungkapnya.

"Jadi dianggap laporannya itu sudah di SP-3 kan, dihentikan, sehingga dilakukan pra peradilan supaya pemberhentiannya dianggap tidak sah," tandasnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah KONI telah dilakukan penyidikan oleh Kejati Lampung sejak Januari 2022.

Pihak Kejati Lampung sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman.

Namun hingga kini, kasus yang diduga ada penyelewengan dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 29 miliar tersebut belum terang.

Pasalnya, Kejati Lampung masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

Tetapi karena perkembangan proses hukum yang berjalan demikian, muncul dorongan dari sejumlah pihak di Lampung untuk supaya kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya