Berita

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lambat Usut Dugaan Korupsi KONI, KPK Diminta Turun Tangan

KAMIS, 21 JULI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkesan berjalan lambat.

Dugaan penyelewengan dana hibah Rp 29 miliar ini sejatinya sudah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022.

Pihak Kejati hingga kini sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman. Namun hingga kini, kasus tersebut belum terang.


Kejati Lampung beralasan, saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

"Menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/7).

Dikonfirmasi terpisah, BPKP Perwakilan Lampung mengaku tidak bisa menjelaskan progres dan hasil audit selain kepada pihak atau lembaga yang meminta audit.

"Pada prinsipnya kami tidak bisa menyampaikan hasil audit maupun perkembangannya," ujar Korwas investigasi BPKP Lampung, Ambal Riyanto.

Ia menjelaskan, proses dan hasil audit tidak bisa disampaikan karena bukan merupakan informasi publik, sehingga tidak bisa sembarangan dipublikasikan.

"Karena bagian dari informasi yang dikecualikan dalam informasi publik. Silakan hubungi pihak penyidik selaku pihak yang meminta audit," lanjut Ambal.

Melihat perkembangan proses hukum yang berjalan, pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto menilai ada kesan ketidakseriusan dari Kejati dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kejati buang badan dong. Sikap Kejati yang tidak greget dan terkesan mengedaluwarsakan kasus ini," kata Yusdiyanto, Kamis (21/7).

Daripada terkatung-katung, Yusdiyanto menyarankan agar kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp 29 miliar turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah sepantasnya KPK RI menyupervisi kasus ini. Apalagi indikasi kerugian negara berpotensi cukup banyak," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya