Berita

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lambat Usut Dugaan Korupsi KONI, KPK Diminta Turun Tangan

KAMIS, 21 JULI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkesan berjalan lambat.

Dugaan penyelewengan dana hibah Rp 29 miliar ini sejatinya sudah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022.

Pihak Kejati hingga kini sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman. Namun hingga kini, kasus tersebut belum terang.


Kejati Lampung beralasan, saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

"Menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/7).

Dikonfirmasi terpisah, BPKP Perwakilan Lampung mengaku tidak bisa menjelaskan progres dan hasil audit selain kepada pihak atau lembaga yang meminta audit.

"Pada prinsipnya kami tidak bisa menyampaikan hasil audit maupun perkembangannya," ujar Korwas investigasi BPKP Lampung, Ambal Riyanto.

Ia menjelaskan, proses dan hasil audit tidak bisa disampaikan karena bukan merupakan informasi publik, sehingga tidak bisa sembarangan dipublikasikan.

"Karena bagian dari informasi yang dikecualikan dalam informasi publik. Silakan hubungi pihak penyidik selaku pihak yang meminta audit," lanjut Ambal.

Melihat perkembangan proses hukum yang berjalan, pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto menilai ada kesan ketidakseriusan dari Kejati dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kejati buang badan dong. Sikap Kejati yang tidak greget dan terkesan mengedaluwarsakan kasus ini," kata Yusdiyanto, Kamis (21/7).

Daripada terkatung-katung, Yusdiyanto menyarankan agar kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp 29 miliar turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah sepantasnya KPK RI menyupervisi kasus ini. Apalagi indikasi kerugian negara berpotensi cukup banyak," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya