Berita

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung/RMOLLampung

Hukum

Kejati Lambat Usut Dugaan Korupsi KONI, KPK Diminta Turun Tangan

KAMIS, 21 JULI 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkesan berjalan lambat.

Dugaan penyelewengan dana hibah Rp 29 miliar ini sejatinya sudah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022.

Pihak Kejati hingga kini sudah memeriksa lebih dari 80 saksi, termasuk salah satunya Ketua Umum KONI Lampung, Yusuf Barusman. Namun hingga kini, kasus tersebut belum terang.

Kejati Lampung beralasan, saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung mengenai potensi kerugian negara. Padahal, audit BPKP dijadwalkan keluar pada Mei lalu.

"Menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra kepada Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (20/7).

Dikonfirmasi terpisah, BPKP Perwakilan Lampung mengaku tidak bisa menjelaskan progres dan hasil audit selain kepada pihak atau lembaga yang meminta audit.

"Pada prinsipnya kami tidak bisa menyampaikan hasil audit maupun perkembangannya," ujar Korwas investigasi BPKP Lampung, Ambal Riyanto.

Ia menjelaskan, proses dan hasil audit tidak bisa disampaikan karena bukan merupakan informasi publik, sehingga tidak bisa sembarangan dipublikasikan.

"Karena bagian dari informasi yang dikecualikan dalam informasi publik. Silakan hubungi pihak penyidik selaku pihak yang meminta audit," lanjut Ambal.

Melihat perkembangan proses hukum yang berjalan, pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Yusdiyanto menilai ada kesan ketidakseriusan dari Kejati dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kejati buang badan dong. Sikap Kejati yang tidak greget dan terkesan mengedaluwarsakan kasus ini," kata Yusdiyanto, Kamis (21/7).

Daripada terkatung-katung, Yusdiyanto menyarankan agar kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp 29 miliar turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sudah sepantasnya KPK RI menyupervisi kasus ini. Apalagi indikasi kerugian negara berpotensi cukup banyak," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya