Berita

Ketua Umum PAN saat berbagi minyak goreng di Lampung/Net

Politik

Bawaslu Bersandar pada 3 Norma UU Pemilu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

KAMIS, 21 JULI 2022 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan koalisi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang akhirnya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata didasarkan pada sejumlah norma di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, laporan terhadap Zulhas sebagaimana disampaikan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, memang tidak memenuhi unsur materiil untuk ditindaklanjuti.

"Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Fuadi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (21/7).


Kesimpulan tidak memenuhi syarat materiil dan membuat laporan itu diputuskan tidak dapat diterima, dipaparkan Fuadi, diperoleh berdasarkan hasil kajian Bawaslu yang dilakukan setelah pelaporan disampaikan pada Selasa (19/7).

"Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporan pelapor," imbuhnya menegaskan.

Dalam analisis tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu mendasarkan atau menjadikan tiga norma di dalam UU Pemilu dan sattu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pisau analisanya.

"Pertama, analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Dalam norma tersebut, Fuadi menegaskan bahwa kampanye pemilu berarti kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Pisau analisa kedua yang digunakan Bawaslu sebagai penguat dari Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, lanjut Fuadi, adalah PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor (Zulhas) sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," paparnya.

Kemudian, norma lain yang disebutkan Fuadi di dalam UU Pemilu sebagai dasar penolakan laporan adalah Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," bebernya.

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan bunyi Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu sebagai dasar hukum keempat menolak laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

Katanya, Pasal 281 ayat (1) menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar kajian tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan 3 lembaga yang tercatat dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," demikian Fuadi.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya