Berita

Ketua Umum PAN saat berbagi minyak goreng di Lampung/Net

Politik

Bawaslu Bersandar pada 3 Norma UU Pemilu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

KAMIS, 21 JULI 2022 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan koalisi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang akhirnya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata didasarkan pada sejumlah norma di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, laporan terhadap Zulhas sebagaimana disampaikan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, memang tidak memenuhi unsur materiil untuk ditindaklanjuti.

"Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Fuadi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (21/7).


Kesimpulan tidak memenuhi syarat materiil dan membuat laporan itu diputuskan tidak dapat diterima, dipaparkan Fuadi, diperoleh berdasarkan hasil kajian Bawaslu yang dilakukan setelah pelaporan disampaikan pada Selasa (19/7).

"Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporan pelapor," imbuhnya menegaskan.

Dalam analisis tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu mendasarkan atau menjadikan tiga norma di dalam UU Pemilu dan sattu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pisau analisanya.

"Pertama, analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Dalam norma tersebut, Fuadi menegaskan bahwa kampanye pemilu berarti kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Pisau analisa kedua yang digunakan Bawaslu sebagai penguat dari Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, lanjut Fuadi, adalah PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor (Zulhas) sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," paparnya.

Kemudian, norma lain yang disebutkan Fuadi di dalam UU Pemilu sebagai dasar penolakan laporan adalah Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," bebernya.

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan bunyi Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu sebagai dasar hukum keempat menolak laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

Katanya, Pasal 281 ayat (1) menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar kajian tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan 3 lembaga yang tercatat dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," demikian Fuadi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya