Berita

Ketua Umum PAN saat berbagi minyak goreng di Lampung/Net

Politik

Bawaslu Bersandar pada 3 Norma UU Pemilu Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas

KAMIS, 21 JULI 2022 | 12:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan koalisi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, yang akhirnya ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ternyata didasarkan pada sejumlah norma di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Fuadi menjelaskan, laporan terhadap Zulhas sebagaimana disampaikan Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, memang tidak memenuhi unsur materiil untuk ditindaklanjuti.

"Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," ujar Fuadi dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL pada Kamis (21/7).


Kesimpulan tidak memenuhi syarat materiil dan membuat laporan itu diputuskan tidak dapat diterima, dipaparkan Fuadi, diperoleh berdasarkan hasil kajian Bawaslu yang dilakukan setelah pelaporan disampaikan pada Selasa (19/7).

"Bawaslu melakukan analisis terhadap persitiwa sebagaimana dilaporan pelapor," imbuhnya menegaskan.

Dalam analisis tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu mendasarkan atau menjadikan tiga norma di dalam UU Pemilu dan sattu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai pisau analisanya.

"Pertama, analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ucapnya.

Dalam norma tersebut, Fuadi menegaskan bahwa kampanye pemilu berarti kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Pisau analisa kedua yang digunakan Bawaslu sebagai penguat dari Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, lanjut Fuadi, adalah PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat Peserta Pemilu Tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor (Zulhas) sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu," paparnya.

Kemudian, norma lain yang disebutkan Fuadi di dalam UU Pemilu sebagai dasar penolakan laporan adalah Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.

"Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu," bebernya.

Lebih lanjut, Fuadi menjelaskan bunyi Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu sebagai dasar hukum keempat menolak laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia.

Katanya, Pasal 281 ayat (1) menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Kecuali fasiilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara," imbuhnya menegaskan.

Atas dasar kajian tersebut, Fuadi menyatakan Bawaslu berkesimpulan bahwa laporan 3 lembaga yang tercatat dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 tidak memenuhi syarat materil.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti," demikian Fuadi.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya