Berita

Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby/Net

Politik

Kecewa Laporan Kampanye Migor Zulhas Ditolak, Kata Rakyat: Bawaslu Mau Jadi Apa?

KAMIS, 21 JULI 2022 | 11:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penolakan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat kecewa pihak pelapor.

Pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran pemilu Zulkifli Hasan ialah Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia.

Sebagai perwakilan pihak pelapor, Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby, menyampaikan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh politikus yang kerap disapa Zulhas tersebut.


"Terimakasih Bawaslu RI, dan pada akhirnya rakyat mengatakan #PercumaLaporBawaslu," kata Alwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politk RMOL, Kamis (21/7).

Laporan Kata Rakyat, Lima Indonesia, dan KIPP Indonesia terkait dugaan pelanggaran Zulhas dijawab oleh Bawaslu RI dalam Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada Rabu kemarin (20/7).

"Bahwa laporan dengan No: 01/LP/PL/RI/00.00/VII//2022, dinyatan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil," ujar Alwan memaparkan.

Alwan pun merasa heran dengan keputusan Bawaslu yang tidak menerima laporannya. Mengingat Zulhas yang juga merupakan Menteri Perdagangan mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, dengan membagikan minyak goreng (migor) kepada warga di Lampung.

"Tentu kami sebagai pelapor sangat menyayangkan atas respons Bawaslu. Bawaslu tidak ada upaya mencari aturan  hukum lain, dan juga tidak memberikan rekomendasi ke lembaga lain," keluhnya.

Dari sikap Bawaslu itu Alwan melihat ada ketidaksesuaian antara apa yang diusahakan Bawaslu dalam hal penanganan pelanggaran pemilu.

"Artinya kalau kasus ini misalnya ada dugaan pelanggaran yang lainnya ya direkomendasikan ke lembaga lain. Bukankah Bawaslu juga banyak melakukan MoU dengan banyak lembaga seperti KPK dan Ombudsman," ucapnya mengungkit.

Maka dari itu, Alwan kini mempertanyakan peranan Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu di Indonesia yang justru tidak mendengarkan dan memproses dugaan pelanggaran kampanye oleh Zulhas.

"Katanya memperkuat pengawasan partisipatif. Rakyat beri masukan begini, Bawaslu bilang  begitu. Rakyat beri masukan begitu, Bawaslu bilang begini. Terus  Bawaslu mau jadi apa?" cetus Alwan menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya