Berita

Mardani H. Maming usai diperiksa oleh KPK sebelum ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi/RMOL

Hukum

Dirikan Sejumlah Perusahaan, Cara Maming Samarkan Uang Suap Rp 104 Miliar

KAMIS, 21 JULI 2022 | 04:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terungkap, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming diduga gunakan beberapa perusahaan yang terafiliasi dengannya untuk menyamarkan penerimaan uang diduga suap mencapai Rp 104 miliar lebih.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat merangkum jawaban KPK atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Maming yang telah dibacakan dan diserahkan kepada Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (20/7).

Ali mengatakan, KPK sudah memiliki lebih dari dua alat bukti permulaan untuk menetapkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.


"Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran MM (Mardani Maming) selaku Bupati Tanah Bumbu," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (20/7).

Selain itu kata Ali, KPK juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal, hal tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara kata Ali, Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.

"Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar," pungkas Ali.

Dalam gugatan praperadilan ini, PBNU mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Maming.

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dalam jawaban KPK atas gugatan praperadilan Maming ini, terungkap bahwa Maming diduga menerima uang keseluruhannya sebesar Rp 104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar) dari pengurusan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Uang itu diterima melalui beberapa pihak sejak 20 April 2014 sampai dengan 17 September 2021 lalu.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (16/6) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 telah dicegah oleh KPK untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan adiknya, Rois Sunandar Maming yang juga menjabat sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya