Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Giliran Adik dan Ibu Mardani H Maming Diperiksa KPK

RABU, 20 JULI 2022 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tak hanya membuat 2 istri Mardani H. Maming yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korups (KPK).

Adik dari tersangka Mardani H Maming, Rois Sunandar, dan ibunya, Sitti Mariani, juga turut dipanggil tim penyidik KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hari ini, Rabu (20/7), memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Mardani Maming yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel.


"Hari ini (20/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (20/7).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Andy Cahyadi selaku swasta; Rois Sunandar selaku Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang juga merupakan adik tersangka Maming; dan Sitti Mariani selaku Ibu Rumah Tangga yang merupakan Ibu dari tersangka Maming.

Rois merupakan salah satu orang, bersama Maming, yang dicegah ke luar negeri oleh KPK selama 6 bulan ke depan. Rois disebut sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

Rois juga sebelumnya sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/7). Namun, Rois mangkir dengan alasan menunggu proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 16 Juni 2022 dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Maming yang juga merupakan Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022 dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, selain perkara suap, Maming juga dijerat dengan pasal dugaan penerimaan gratifikasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya