Berita

Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan/RMOL

Politik

Mantan Ketua Bawaslu RI: Laporan Kampanye Migor Zulhas Bisa Ditindaklanjuti

RABU, 20 JULI 2022 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Desakan pengusutan dugana pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kepada Bawaslu RI terus mengalir.

Kali ini, giliran mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan bersuara. Menurutnya Bawaslu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Zulhas sebagaimana disampaikan Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (19/7).

"Bawaslu tidak bisa langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum. Apa pun laporan dari masyarakat, harus diterima dan dikaji," ujar Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (19/7).


Menurut Abhan, Bawaslu tidak bisa terlalu kaku dalam melakukan kerja pengawasan. Dalam arti, membatasi diri dalam kerangka hukum kepemiluan.

"Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Abhan menyebut Bawaslu sebanarnya bisa mengusut dugaan pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi kepada lembaga negara lain.

"Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU (Pemilu), Bawaslu juga kan mempunyai kewenangan merekomendasikan ke lembaga lain. Misalnya ketika pelanggaran ASN, sanksi yang menjatuhkan bukan Bawaslu, tapi Bawaslu merekomendasikan ke lembaga lain, ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," paparnya.

Maka dari itu, jika dalam kasus dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok Menteri Perdagangan (Mendag) yang kerap disapa Zulhas itu ditemukan bukti-bukti, rekomendasi bisa disampaikan kepada lembaga lain.

"Kalau case-nya soal Mendag, kalau itu dipandang ada dugaan abuse of power ya lembaga lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti," demikian Abhan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya