Berita

Mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan/RMOL

Politik

Mantan Ketua Bawaslu RI: Laporan Kampanye Migor Zulhas Bisa Ditindaklanjuti

RABU, 20 JULI 2022 | 09:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Desakan pengusutan dugana pelanggaran kampanye bagi-bagi minyak goreng oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan kepada Bawaslu RI terus mengalir.

Kali ini, giliran mantan Ketua Bawaslu RI, Abhan bersuara. Menurutnya Bawaslu harus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu Zulhas sebagaimana disampaikan Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Indonesia, ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (19/7).

"Bawaslu tidak bisa langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum. Apa pun laporan dari masyarakat, harus diterima dan dikaji," ujar Abhan saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa kemarin (19/7).

Menurut Abhan, Bawaslu tidak bisa terlalu kaku dalam melakukan kerja pengawasan. Dalam arti, membatasi diri dalam kerangka hukum kepemiluan.

"Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal," imbuhnya menegaskan.

Selain itu, Abhan menyebut Bawaslu sebanarnya bisa mengusut dugaan pelanggaran pemilu dengan mengeluarkan rekomendasi kepada lembaga negara lain.

"Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU (Pemilu), Bawaslu juga kan mempunyai kewenangan merekomendasikan ke lembaga lain. Misalnya ketika pelanggaran ASN, sanksi yang menjatuhkan bukan Bawaslu, tapi Bawaslu merekomendasikan ke lembaga lain, ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)," paparnya.

Maka dari itu, jika dalam kasus dugaan pelanggaran dilakukan oleh sosok Menteri Perdagangan (Mendag) yang kerap disapa Zulhas itu ditemukan bukti-bukti, rekomendasi bisa disampaikan kepada lembaga lain.

"Kalau case-nya soal Mendag, kalau itu dipandang ada dugaan abuse of power ya lembaga lain punya kewenangan untuk menindaklanjuti," demikian Abhan.

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya