Berita

Habib Rizieq Shihab bisa kembali menghirup udara bebas/Net

Hukum

Bebas dari Tahanan, Habib Rizieq Shihab Langsung Pulang ke Petamburan

RABU, 20 JULI 2022 | 08:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Cabang Rutan Cipinang pagi ini, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung bergegas pulang ke kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk berkumpul dengan keluarganya.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Advokasi HRS, Azis Yanuar, setelah Habib Rizieq resmi kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak remisi dan integrasi, yaitu bebas bersyarat dari Rutan pada Rabu pagi ini (20/7) sekitar pukul 06.45 WIB.

"Iya (pulang ke Petamburan dan berkumpul dengan keluarga)," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).


Azis bersyukur Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum pada hari ini dengan mengikuti program pembebasan bersyarat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di mana, kata Azis, Habib Rizieq telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan, sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat itu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat," pungkas Azis.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq merupakan terpidana yang menjalani hukuman penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Habib Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim, yaitu tindak pidana I terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Kemudian tindak pidana II terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan dan denda sudah dibayar; dan tindak pidana III terkait menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (20/7).

Rika menjelaskan, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 7/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Habib Rizieq selama ini merupakan warga binaan Rutan Cipinang yang menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang.

Namun saat proses keluar dari tahanan usai dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq keluar dari Rutan Cipinang, bukan dari Rutan Bareskrim Polri, dengan alasan keamanan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya