Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI/RMOL

Politik

Pengesahan PKPU Pendaftaran Mendesak, Perludem: Parpol Butuh Kerangka Hukum Teknis

SELASA, 19 JULI 2022 | 18:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak 2024 dinilai sangat mendesak.

Penilaian itu disampaikan peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, dalam diskusi bertajuk "Membaca Potensi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu", di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thmarin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

"Kita ada di situasi di mana tahapan pendaftaran akan dimulai 1 sampai tanggal 14 Agustus. Dan saat ini sudah 38 parpol yang mengambil akun Sipol, dan mulai menginput informasi parpol yang nanti akan mereka daftarkan," ujar Fadli.


Dari 38 parpol yang sudah melakukan proses pra pendaftaran dengan meninput data persyaratan ke sistem infromasi partai politik (Sipol), Fadli memandang perlu bagi KPU segera mendorong pengundangan PKPU pendaftaran.

"Peraturan KPU terkait pendafataran masih dalam tahap proses harmmonisasi, yang pada intinya belum disahkan dan diundangkan. Kita ada pada keadaan yang pasif, menuju 1 Agustus krang dari 15 hari," ucapnya.

Maka dari itu, Fadli melihat kebutuhan adanya peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman dalam proses pendaftaran peserta pemilu yang akan segera berlangsung.

"Parpol terutama, memerlukan kerangka hukum teknis untuk mereka pedomani untuk menjalankan pendaftaran," demikian Fadli.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya